Hak asasi pribadi (personal rights): Hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, dan hak kebebasan berorganisasi.
Hak asasi ekonomi (property rights): Hak memiliki, menjual, dan membeli sesuatu.
Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman: Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak asasi politik (political rights): Hak untuk diakui sebagai warga negara, hak ikut serta dalam pemerintahan, dan hak memilih.
Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights): Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights): Hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan dan penangkapan.
Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Landasan Hukum
Perlindungan HAM di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan. UUD 1945 memberikan jaminan terhadap HAM melalui sejumlah pasal yang relevan. Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai HAM dan mewajibkan negara untuk melindungi hak-hak tersebut.
2. Lembaga Perlindungan HAM
Untuk memastikan perlindungan HAM, Indonesia memiliki lembaga yang bertugas mengawasi dan menegakkan HAM, antara lain: