Mohon tunggu...
Rheyna Atalya Setiadi
Rheyna Atalya Setiadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia

9 Oktober 2024   09:50 Diperbarui: 9 Oktober 2024   09:55 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi pribadi (personal rights): Hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, dan hak kebebasan berorganisasi.

  • Hak asasi ekonomi (property rights): Hak memiliki, menjual, dan membeli sesuatu.

  • Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman: Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

  • Hak asasi politik (political rights): Hak untuk diakui sebagai warga negara, hak ikut serta dalam pemerintahan, dan hak memilih.

  • Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights): Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

  • Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights): Hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan dan penangkapan.

  • Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia

    1. Landasan Hukum

    Perlindungan HAM di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan. UUD 1945 memberikan jaminan terhadap HAM melalui sejumlah pasal yang relevan. Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai HAM dan mewajibkan negara untuk melindungi hak-hak tersebut.

    2. Lembaga Perlindungan HAM

    Untuk memastikan perlindungan HAM, Indonesia memiliki lembaga yang bertugas mengawasi dan menegakkan HAM, antara lain:

    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun