Mohon tunggu...
Rheyna Atalya Setiadi
Rheyna Atalya Setiadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia

9 Oktober 2024   09:50 Diperbarui: 9 Oktober 2024   09:55 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu hanya karena mereka adalah manusia. Dalam konteks ini, HAM tidak bergantung pada status sosial, agama, ras, atau jenis kelamin. Secara umum, HAM mencakup hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk kebebasan berpendapat, dan hak-hak lainnya yang dianggap sebagai hak dasar manusia.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Definisi Menurut Para Ahli

Pengertian HAM juga dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat. Berikut adalah beberapa definisi hak asasi manusia menurut para ahli:

  1. Franz Magnis-Suseno: Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan oleh masyarakat, tetapi berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

  2. Soetandyo Wignjosoebroto: Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan sebagai manusia, memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari perlakuan yang merugikan.

  3. Adnan Buyung Nasution: Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan dibawanya dalam kehidupan masyarakat.

  4. Jack Donelly: HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak ini setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal.

  5. Mashood A. Baderin: Hak asasi manusia adalah hak-hak yang sepenuhnya setara, berasal dari martabat inheren manusia dan didukung oleh teori perikemanusiaan.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Berdasarkan buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, macam-macam hak asasi manusia antara lain:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun