Seandainya anda termasuk ke dalam pembeli prospektif, baik anda termasuk investor terakreditas maupun tidak, maka perusahaan wajib menyediakan laporan keuangan yang (poin pertama saja yang saya ambil karena lebih relevan):
(a) Disertifikasi (maksudnya diperiksa dan ditandatangani) oleh akuntan publik
(b) ...
(c) ....
Terakhir Rule 506 dari Regulation D menyatakan bahwa perusahaan bisa menggunakan pengecualian yang ada di Rule 506 untuk mendapatkan uang tanpa batas jika memenuhi aturan-aturan berikut:
(a) Perusahaan tidak menyebarluaskan atau mengiklankan penjualan sekuritas ke pasar.
(b) Menjual hanya kepada menjual sekuritas ke investor terakreditasi yang tidak terbatas jumlahnya dan hanya maksimum 35 penjualan lain. Setiap investor yang tidak terakreditasi haruslah canggih, yaitu memiliki pengetahuan dan pengalaman masalah keuangan dan bisnis yang memadai yang membuat mereka bisa mengevaluasi keunggulan dan risiko investasi yang mereka inginkan.
(c) Laporan keuangan harus disampaikan seperti yang dimaksud di Rule 505, dan
(d) Pembeli menerima sekuritas "terestriksi", yaitu sekuritas itu tidak bisa dijual setidaknya selama satu tahun tanpa terlebih dahulu mendaftarkannya.
Mari sekarang kita daftar poin-poin mana yang sangat mungkin telah dilanggar VGMC dan menjadikan penawaran VGMC ilegal, seandainya aturan-aturan itu diadopsi di Indonesia secara utuh, misalnya karena alasan kelengkapan aturan tersebut.
(1) Apakah investor personal VGMC terakreditasi? Lebih spesifik, apakah penghasilan setahun harus telah mencapai sekian ratus juta? Jawabannya TIDAK. Semua kelompok masyarakat disasar: mahasiswa, ibu rumah tangga, pegawai negeri sipil dan militer, bahkan pensiunan. Yang penting ada uang dan kalau perlu berhutang.