Mohon tunggu...
Rahmat Febrianto
Rahmat Febrianto Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Blogger dan siswa; @rfebrianto; 2eyes2ears.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sebelum Korban Bisnis Scam, Seperti VGMC, Terus Berjatuhan!

18 September 2012   12:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:17 5586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(a) Bank, perusahaan asuransi...

(b) Organisasi sosial, perusahaan, atau persekutuan dengan aset paling sedikit $5 juta

(c) Direktur, manajer, atau rekanan dari perusahaan yang menjual sekuritas

(d) Sebuah perusahaan yang semua pemiliknya adalah investor terakreditasi

(e) Orang pribadi dengan kekayaan bersih, atau kekayaan bersama dengan pasangannya, minimum $1 juta pada tanggal pembelian, tidak termasuk rumah kediaman utama orang tersebut, dan

(f) Orang pribadi dengan pendapatan minimum $200.000 tiap-tiap tahun selama dua tahun terakhir atau pendapatan bersama dengan pasangannya minimum $300,000 untuk tahun-tahun yang sama, dan memiliki ekspektasi pendapatan yang senilai pada tahun ini.

Rule 505 dari Regulation D membolehkan sebuah perusahaan menawarkan sekuritas tanpa harus meregistrasi saham ke SEC jika:

(a) Maksimum menawarkan dan menjual saham senilai $5 juta selama perioda 12 bulan,

(b) Menjual kepada investor terakreditasi dalam jumlah yang tidak terbatas dan hanya boleh menjual ke sebanyak-banyak 35 orang lain yang tidak memiliki kecanggihan yang memadai atau standar kekayaan yang cukup untuk memenuhi pengecualian-pengecualian yang lain.

(c) Memberitahu pembeli bahwa mereka menerima saham "terestriksi", yang artinya tidak bisa dijual selama enam bulan atau lebih tanpa terlebih dahulu mendaftarnya, dan

(d) Tidak menyebarluaskan atau mengiklankan penjualan sekuritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun