Mohon tunggu...
Rahmat Febrianto
Rahmat Febrianto Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Blogger dan siswa; @rfebrianto; 2eyes2ears.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sebelum Korban Bisnis Scam, Seperti VGMC, Terus Berjatuhan!

18 September 2012   12:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:17 5586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi apakah anda bisa menemukan riwayat orang yang mengaku direktur VGMC dan ECMC? Di zaman internet ini, seseorang yang mengaku mengelola bisnis multinasional (ingat, tambang VGMC ada di dua benua, kantor di dua benua, investor di tujuh benua!) tapi beritanya hanya bisa ditemukan di akun FB dan Twitter? Tidakkah seharusnya mereka pernah dimuat di majalah bisnis dunia, atau setidaknya regional?

Kenyataannya tidak.

Dan korban-korban akan terus berjatuhan. ECMC sudah tamat, investor sudah tidak berdaya. Sekarang waktunya kita menunggu kejatuhan VGMC. Mereka masih berkampanye di seluruh Indonesia. Mereka masih menyerang orang-orang yang berkampanye-kontra dengan meninggalkan pesan-pesan pedas di blog dan akun FB saya.

Hanya saja, saya akan terus memberikan peringatan. Dan peringatan saya kali ini saya ambil dari peringatan yang pernah diterbitkan oleh pemerintah AS.

Saya berharap sekali para mujahid VGMC berdoa agar dibukakan hati dan tidak menghasut orang bahwa apa yang akan saya sampaikan berasal dari sebuah negara kafir. Ya, AS mungkin sebuah negara kafir tapi negara kafir itu jauuhhhhhh lebih islami dalam melindungi warga negara mereka.

Pertama, mari kita pahami bersama bahwa klaim VGMC bahwa CPS yang mereka tawarkan adalah bentuk kepemilikan saham perusahaan. Perusahaan ini sendiri belum IPO, baru akan IPO, menurut mereka, tahun 2015. Pemerintah AS menyebut penawaran seperti ini dengan penawaran saham pra-IPO (lihat tautan no. 1). Karena belum IPO, maka saham perusahaan tersebut belum terlindungi oleh undang-undang AS dan karena belum terlindungi, maka ada tiga risiko yang akan dihadapi investor saham pra-IPO. (Penjelasan berikut adalah terjemahan dari konten yang ada di Tautan 1.)

[1] Penawaran tersebut bisa jadi ilegal.  Mengapa ilegal? Karena setiap perusahaan yang ingin menawarkan saham ke publik harus mencatatkan transaksi ke SEC (setara BAPEPAM-LK di Indonesia) atau memenuhi syarat pengecualian. Apa syarat pengecualian yang harus dipenuhi itu? Pengecualian yang harus dipenuhi itu dimuat di dalam Regulation D dari UU Sekuritas di AS (periksa lebih jauh Tautan no. 2).

Regulation D ini membolehkan perusahaan untuk tidak mendaftar sahamnya ke SEC jika mereka bisa memenuhi tiga aturan. Aturan tersebut adalah Rule 504, 505, dan 506 (periksa lebih jauh Tautan no. 3, 4, dan 5 berturut-turut).

Rule 504 mengatur bahwa perusahaan BISA mengunakan pengecualian untuk meregistrasikan saham ke SEC jika (a) bukan perusahaan yang dikategorikan sebagai "perusahaan cek kosong", (b) tidak diwajibkan menyerahkan laporan menurut UU Pasar Modal 1934. Selain itu perusahaan jenis ini (c) dilarang menyebarluaskan atau mengiklankan saham mereka ke publik dan (d) pembeli menerima sekuritas "berbatas/restricted", yaitu bahwa sekuritas tersebut TIDAK BOLEH dijual tanpa diregistrasi ke SEC atau mematuhi aturan pengecualian yang relevan dengannya.  Rule 504 juga membolehkan perusahaan menjual saham yang belum dicatatkan/diregister di SEC asalkan saham dijual ke pemilik yang tereakreditasi (acredited investor).

Di atas disinggung dua istilah: perusahaan cek kosong dan investor terakreditasi. Perusahaan cek kosong, menurut SEC adalah perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan yang tidak memiliki rencana bisnis atau tujuan yang spesifik ....Perusahaan ini biasanya berhubungan dengan investasi yang spekulatif dan seringkali termasuk ke dalam kelas saham yang disebut SEC sebagai "penny stocks" atau dianggap sebagai "microcap stocks".

Kedua, yang disebut dengan investor terakreditasi ada beberapa. Saya ambil beberapa yang relevan dan poin-poin tidak sesuai urutan yang dimaksud di situs (periksa Tautan no. 6 jika ingin mengetahui lebih lengkap):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun