Mohon tunggu...
Revisa AyundaPutri
Revisa AyundaPutri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum yang sering melakukan kajian dan penelitian terhadap isu sosial politik dan menganalisis produk Hukum atau fenomena Hukum lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Bom dan Surga: Analisis Teori Differential Association terhadap Kasus Terorisme (Studi Kasus Jamaah Islamiyah)

10 November 2023   11:30 Diperbarui: 10 November 2023   11:32 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teroris;terorisme;teror merupakan kata yang identik dengan sesuatu yang berbau kekerasan, kebencian serta intimidasi terhadap orang-orang yang memiliki pandangan dan ideologi berbeda satu sama lain. Terorisme merupakan kejahatan yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ("UU 1/2002"), dalam UU 1/2002 Terorisme didefinisikan sebagai: 

Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. 

Dari pasal tersebut dapat tergambarkan bahwa kejahatan terorisme memiliki dampak yang luas kepada kehidupan masyarakat. Masifnya dan luasnya dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana terorisme membuat dunia internasional juga menaruh perhatian lebih terhadap kejahatan ini sebab bersangkutan dengan keamanan dan perdamaian dunia. Oleh sebab itu akhirnya dibuatlah perjanjian internasional yang menjelaskan bahwa kejahatan teroris memiliki dimensi internasional dan termasuk sebagai kejahatan terhadap masyarakat internasional (Delicia Julis Gentium).

Terorisme sendiri telah mengalami perkembangan dari masa ke masa, yang mana hal ini telah terjadi dari tahun 1880-an hingga tahun sekarang disebut dengan empat gelombang terorisme. Dimulai dari periode 1880-1920 yang saat itu kelompok teroris berusaha untuk memenangkan reformasi politik sipil dari pemerintah yang otoriter, selanjutnya pada periode 1920-1960 kelompok teroris telah berubah menjadi national self determination seperti contohnya IRA di Irlandia Utara, ketiga pada masa 1970-an kelompok terorisme merasa bahwa kekuatan kapitalisme global haruslah dilawan dan negara Dunia Ketiga harus dibela yang mana hal ini dilakukan oleh Red Bridges, Japanese Red Army, dan yang terakhir pada gelombang keempat yang saat ini masih eksis dalam kehidupan masyarakat yaitu kelompok teroris yang melatarbelakangi dirinya atas landasan agama atau religius. Indonesia sendiri mulai dimasuki oleh kejahatan terorisme pada tahun 1980-an yang mana hal ini menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara yang masuk dalam golongan gelombang keempat terorisme. 

Peristiwa terorisme di Indonesia pun diperparah dengan tidak puasnya para kelompok-kelompok tertentu yang berlatar belakang agama terhadap kebijakan politik di Indonesia. Kebijakan  yang dilaksanakan oleh Pemerintah tersebut bagi sebagian kelompok bertentangan dengan apa yang seharusnya bagi ajaran mereka. Hal ini tentunya akan semakin berkaitan erat dengan celah perbedaan antara pandangan islam dengan pandangan barat. Selain atas ketidak puasan dalam kondisi yang ada di dalam negara, faktor lainnya juga disebabkan karena ketidakpuasan strategis internasional dengan adanya isu Israel-Palestina dan diperparah dengan adanya Amerika sebagai adidaya tunggal.

Salah satu ajaran yang akhirnya menimbulkan tafsir teror dalam kajian islam kontemporer ialah ajaran Qutb yang menyebutkan bahwa perang bukanlah larangan dalam Islam jika hal tersebut dilakukan untuk memerangi orang-orang musyrik dan kafir dari ajaran Allah SWT. Akhirnya munculnya ajaran ini menjadi sebuah validasi dan legitimasi bagi orang-orang untuk melakukan kejahatan dan kekerasan kepada kaum lainnya untuk mematuhi ajaran agama islam. 

Dari hal tersebut, penulis tertarik untuk lebih mendalami bagaimana makna terorisme dalam sudut pandang ajaran Islam Kontemporer yang dianggap sebagai jihad dan bagaimana kaitannya dengan teori Kriminologi differential association yang melihat suatu fenomena kriminal di dalam masyarakat dalam kacamata sosial. Oleh sebab itu pada artikel ini selanjutnya akan membahas latar belakang terorisme secara lebih mendalam, pengaturan delik terorisme dalam hukum positif di Indonesia, sudut pandang kriminologi dalam tindak pidana terorisme, serta akan ditutup dengan kesimpulan dan penutup. 

  1. Terorisme dan latar belakangnya (Studi Kasus Jamaah Islamiyah) 

Terorisme, merupakan suatu serapan bahasa dari Bahasa Arab yang awalnya disebut sebagai Irhabiyah yang berarti menimbulkan rasa takut. Oleh sebab itu salah satu cara yang sering dilakukan oleh para teroris ialah menakut-nakuti sehingga membuat suasana menjadi mencekam dan penuh rasa takut. Awal mula tumbuh suatu tindakan terorisme ialah dari ajaran radikalisme beragama yang lahir dari tiga jenis keadaan, yaitu yang pertama terbatasnya nilai demokrasi, kedua tidak adanya keadilan sosial, dan yang ketiga yaitu dari lingkungan yang penuh dengan pelanggaran atas hak-hak individu seperti tindakan represif, penyiksaan, yang akhirnya timbul rasa berontak dan marah dari masyarakat.

Karena situasi yang melatarbelakangi tindakan terorisme ini banyak, maka motif dari kejahatan terorisme ini pun luas, mulai dari motif perang suci, motif ekonomi, motif balas dendam, hingga motif karena aliran-aliran kepercayaan tertentu. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa nilai-nilai tertentu yang ada di sebuah agama bukan merupakan ideologi dari terorisme sebab terorisme sendiri merupakan sebuah cara dan strategi yang bisa dijadikan sebagai sebuah instrumen dalam mencapai tujuan dan kepentingan kelompok-kelompok tertentu. 

Akan tetapi terdapat banyak kesalahpahaman bahwa perbuatan terorisme akan selalu identik dengan ajaran suatu agama utamanya selama ini divalidasi dengan beberapa kasus yang mengatasnamakan ajaran agama Islam yang dianggap mengajarkan jihad dengan cara melakukan pengeboman. Hal tersebut merupakan pandangan yang berupaya untuk menyelewengkan makna 'jihad' itu sendiri. Bagi orang yang memiliki perspektif salah terhadap nilai jihad, ia menilai bahwa sebagai seorang muslim ia harus membuat seluruh manusia di muka bumi ini tunduk kepada Islam dan apabila mereka enggan, maka ia akan memusnahkan kaum tersebut dengan cara yang membabi buta salah satunya ialah dengan aksi terorisme. Akhirnya konsep jihad ini sendiri menimbulkan nilai buruk bagi kehidupan manusia karena menjadi sesuatu hal yang menakutkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun