Mohon tunggu...
Revisa AyundaPutri
Revisa AyundaPutri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum yang sering melakukan kajian dan penelitian terhadap isu sosial politik dan menganalisis produk Hukum atau fenomena Hukum lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah dan Perkembangan Organized Crime Studi Kasus Korupsi Eks-Dirut Garuda Indonesia

30 Desember 2022   20:50 Diperbarui: 30 Desember 2022   21:01 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu, negara juga harus bisa melakukan tracking terhadap pencucian uang yang terjadi dari adanya kejahatan tersebut sebab dapat dipastikan bahwa organized crime memiliki kemungkinan besar disertai dengan kejahatan pencucian uang. 

Selain berfokus pada para pelaku, konvensi ini juga memerintahkan kepada setiap negara untuk melakukan perlindungan dan penjaminan terhadap hak-hak dari para saksi yang memberikan kesaksian guna melawan kelompok tersebut.

Korupsi Sebagai Salah Satu Bentuk Transnational Organized Crime
Permasalahan korupsi sendiri telah menjadi permasalahan tidak hanya secara nasional tetapi juga internasional. Salah satu hal yang menyebabkan tingginya tingkat korupsi ialah lemahnya aturan hukum hingga penegakan hukum terkait korupsi itu sendiri. Perkembangan tingkat kompleksitas kasus korupsi ini sendiri pun semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Kini korupsi dapat dilakukan lintas negara dengan berbagai macam cara yang sebelumnya belum diatur di dalam hukum. Karena kejahatan korupsi semakin bisa dilakukan dengan metode yang canggih dan tidak terbatas, maka saat ini batas negara pun sudah tidak menjadi persoalan sebab saat ini telah terdapat dua konvensi internasional yang mengatur mengenai kejahatan korupsi sebagai kejahatan transnasional yaitu United Nations Convention Against Corruption dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.
Pada article 8 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime menyebutkan bahwa setiap negara harus mengadopsi tindakan legislatif untuk menetapkan sebagai tindak pidana, yaitu:
Janji, menawarkan kepada pejabat publik, secara langsung atau tidak langsung, keuntungan yang tidak semestinya, untuk pejabat itu sendiri atau dirinya sendiri atau orang atau badan lain, agar pejabar tersebut bertindak atau menahan diri dari bertindak dalam tugas resminya;
Permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak langsung, dari keuntungan yang tidak semestinya, untuk pejabat itu sendiri atau orang atau badan lain, agar pejabat  bertindak atau menahan diri dari bertindak dalam pelaksanaannya atau tugas resminya.
Article tersebut menegaskan bahwa segala tindakan yang bertujuan untuk menawarkan sesuatu entah berbuat ataupun tidak berbuat kepada pejabat publik maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, pasal tersebut juga dapat dijeratkan pada pejabat publik asing atau pegawai negeri sipil internasional dan negara pihak wajib mempertimbangkan dan menetapkan sebagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya. Pejabat publik disini pun dapat diartikan sebagai penyedia layanan publik seperti yang dijelaskan dalam hukum domestik masing-masing negara. Adanya konvensi ini mempertegas bahwa korupsi ialah sebuah kejahatan yang harus diperangi bersama mengingat kompleksitas dari korupsi itu sendiri dan kerugian yang timbul dari korupsi yang sangat melebar tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat.


Analisis Kasus Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dengan Perusahaan Rolls-Royce
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soebardjo, telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Emirsyah Satar terbukti telah menerima suap dari Rolls Royce PLC untuk pengadaan pesawat Airbus SAS PT Garuda Indonesia. Uang suap tersebut didapatkannya dari Soetikno Soedarjo sebesar Rp 46 Miliar rupiah. Selain dugaan kasus suap, Emirsyah juga terbukti melakukan TPPU atas uang hasil suapnya tersebut. TPPU yang terjadi sendiri bukan merupakan kasus yang berdiri sendiri melainkan kasus yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Emirsyah mentransfer uang suap ke sejumlah rekening atas nama orang lain, ia juga melarikan uangnya ke luar negeri dengan cara membeli aset di luar negeri.


Soetikno Soedarjo telah terbukti menyamarkan uang senilai USD 1.458.364,28 dengan menitipkannya ke rekening Woodlake International atas nama Soetikno, membayar satu unit apartemen di Australia dan Singapura, dan membayar utang di Bank UOB Indonesia Dalam dakwaannya, majelis hakim memvonis Soetikno Soedarjo penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan penjara pada Jumat 8 Mei 2020. Kasus korupsi yang terjadi ini telah merugikan negara sebesar Rp 8,8 T yang mana dalam pengadaan pesawat tersebut diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak lessor. Dalam kasus ini Emirsyah dan tim dianggap tidak melakukan evaluasi dan juga tidak transparan dalam menetapkan pemenang pengadaan pesawat sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Dengan E- Tendering. Dari pihak perusahaan Rolls-Royce juga dianggap tidak mengindahkan prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya dilalui. Kasus ini memiliki skenario yang mana dana untuk proyek tersebut awalnya disediakan oleh pihak ketiga yang kemudian dari PT Garuda Indonesia akan membayarnya kepada pihak lessor.


Dalam kasus ini tidak hanya pihak Indonesia saja yang menyelidiki kasusnya, tetapi Pemerintah inggris pun ikut turun tangan yang dilakukan melalui Serious Fraud Office (SFO) atau Kantor Tindakan Penipuan Serius Inggris. Bombardier telah melakukan penyelidikan internal terhadap perusahaan perusahaan tersebut termasuk mengenai akuisisi dan sewa pesawat. Penyelidikan ini dilakukan setelah Emirsyah Satar dan Hadinoto didakwa atas kasus pencucian uang dari proses pengadaan pesawat di Garuda.
Dari kasus ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan suatu tindak pidana seseorang bisa menggunakan segala cara supaya kejahatan tersebut tidak dapat terdeteksi, seperti yang dilakukan oleh Soetikno dan Emirsyah dengan melakukan pencucian uang yang mereka dapatkan dari hasil suap itu. Selain itu, dari kasus ini dapat dilihat bahwa kasus suap pun dapat dilakukan oleh perusahaan luar negeri demi kemenangan tendernya. Pihak Pemerintah Inggris pun juga tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus ini, mereka pun juga melakukan penyelidikan atas dugaan kasus suap yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di negaranya. Maka dapat disimpulkan bahwa baik dari Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris pun juga menanggapi hal tersebut dengan sigap dan tegas karena kerugian yang timbul tidak hanya satu sektor tetapi juga multi sektor.


 Organized Crime Dari Sudut Pandang Kriminologi
Organized crime sebagai bentuk kejahatan yang kompleks tentu membuat aparat penegak hukum akan sangat sulit untuk melacak siapa yang menjadi pelaku serta aktor di dalamnya. Seringkali pelaku-pelaku organized crime akhirnya terungkap karena kesaksian dari satu tersangka yang sudah ditahan. Orang-orang yang menjadi oknum di dalam organized crime ini tidak bisa dianggap sebagai penjahat jalanan biasa, mereka justru ialah orang-orang yang memiliki akses mudah sehingga kejahatan yang dilakukannya pun sulit terungkap hal ini diperkuat laporan dari the National Advisory Committee yang menjelaskan bahwa pelaku kejahatan terorganisir ialah mereka yang termasuk pebisnis korup, anggota dari pekerjaannya, pejabat publik, kelompok pekerjaan tertentu, serta para pemeras handal.


Hal tersebut membuat lahirnya empat tipe dasar dari organized crime yaitu yang pertama ialah traditional crime syndicate yang merupakan organisasi tradisional yang melakukan tindakan tindakan rahasia, memiliki hierarki yang pasti, serta seringkali menangani barang-barang terlarang. Selanjutnya, terdapat nontraditional syndicate yang mana pada kelompok ini mereka masih di bawah traditional sebab secara massa dan dimensi mereka cenderung lebih kecil. Selanjutnya terdapat semi-organized crime pada kelompok ini mereka memiliki tujuan kejahatan yang berjangka pendek dengan anggota yang lebih kecil pula. Yang keempat terdapat local, politically controlled organized crime pada organisasi ini mereka merupakan actual partner atas sebuah struktur politik dan kekuasaan. Kegiatan mereka pun juga berkemungkinan untuk menyentuh ranah politik. Yang terakhir ialah national, politically controlled organized crime yang mana mereka beroperasi dalam tingkat nasional dan bisa memberikan intervensi pada politik nasional pula.


Dari beberapa jenis organized crime tersebut dapat disimpulkan bahwa organized crime memiliki organisasi yang teratur dan bisa bersifat patrimonial atau patron-client network. Hal tersebut mengindikasikan bahwa organized crime ini telah menjadi suatu fenomena atas kejahatan struktural yang lahir di dalam masyarakat dan salah satu faktor penyebabnya ialah adanya keinginan untuk mencari celah, keuntungan dengan cara yang melawan hukum. Oleh sebab itu, dalam mengusut kasus yang diindikasikan dilakukan secara terorganisir diperlukan pengusutan yang mendalam dan komprehensif.

Seiring dengan perkembangan zaman yang ada di dalam masyarakat seringkali hal tersebut pun memberikan pengaruh yang nyata dan cepat kepada tingkah laku yang ada di dalam masyarakat tersebut pula. Apabila hukum tidak responsif dalam menyikapi perubahan pola kehidupan masyarakat maka hukum akan menjadi suatu produk tertulis yang mudah untuk dihindari oleh masyarakat menggunakan ilmu pengetahuan guna mencari celah dari hukum itu sendiri. Organized Crime menjadi salah satu jenis kejahatan yang tumbuh mengingat dengan perkembangan yang ada di dalam masyarakat tersebut. organized crime menjadi kejahatan yang sulit dan rumit dalam proses pemeriksaan kasusnya, sebab dalam satu kasus bisa saja terdapat kesinambungan dengan kejahatan-kejahatan lainnya. Kejahatan ini bisa berkembang tidak hanya terjadi di dalam negeri tetapi juga bisa terjadi antar negara sebab para oknum pelaku ini seringkali membuka celah kejahatan transnasional dengan harapan bahwa kejahatan tersebut akan sulit terungkap karena secara teritorial tidak hanya melibatkan satu wilayah hukum.


kejahatan terorganisir telah meluas dan memberikan dampak multisektor terhadap negara yang terlibat. Oleh sebab itu untuk meminimalisir kesempatan-kesempatan baru lahirnya organized crime dikembangkanlah instrumen hukum internasional mengenai kejahatan lintas batas terorganisir atau yang disebut dengan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. Lahirnya konvensi tersebut menjadi suatu petunjuk bagi negara-negara anggota mengenai kebijakan apa yang harus mereka lakukan dengan adanya standardisasi mengenai permasalahan organized crime. Salah satu contoh kasusnya ialah suap yang terjadi di PT Garuda Indonesia dengan Rolles Royce. Dari kasus ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan suatu tindak pidana seseorang bisa menggunakan segala cara supaya kejahatan tersebut tidak dapat terdeteksi, seperti yang dilakukan oleh Soetikno dan Emirsyah dengan melakukan pencucian uang yang mereka dapatkan dari hasil suap itu.
Permasalahan yang lahir dari organized crime ini akhirnya melahirkan klasifikasi baru mengenai jenis-jenis organized crime dalam ilmu kriminologi. organized crime memiliki organisasi yang teratur dan bisa bersifat patrimonial atau patron-client network. Hal tersebut mengindikasikan bahwa organized crime ini telah menjadi suatu fenomena atas kejahatan struktural yang lahir di dalam masyarakat dan salah satu faktor penyebabnya ialah adanya keinginan untuk mencari celah, keuntungan dengan cara yang melawan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun