Mohon tunggu...
Revisa AyundaPutri
Revisa AyundaPutri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum yang sering melakukan kajian dan penelitian terhadap isu sosial politik dan menganalisis produk Hukum atau fenomena Hukum lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah dan Perkembangan Organized Crime Studi Kasus Korupsi Eks-Dirut Garuda Indonesia

30 Desember 2022   20:50 Diperbarui: 30 Desember 2022   21:01 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak hanya terkait kasus korupsi tetapi keduanya juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang ("TPPU"). Kasus ini dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime sebab dalam pelaksanaan tindak pidananya melibatkan banyak oknum baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selain itu antara satu kasus dengan kasus lainnya saling berkaitan satu sama lain dengan tujuan utamanya untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan analisis terkait organized crime mulai dari sejarahnya, perkembangannya, sudut pandang dari keilmuan kriminologi, serta pembahasan kasus dari Putusan No. 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt. Pst dan Putusan No. 122/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt. Pst. Penulis akan memberikan gambaran bagaimana akhirnya kedua kasus yang saling berkaitan satu dengan lainnya tersebut merupakan gambaran dari organized crime yang tidak hanya melibatkan subjek hukum dalam negeri tetapi juga luar negeri. Dari beberapa poin yang akan disampaikan oleh penulis, tujuan utamanya ialah untuk mengidentifikasi bahwa organized crime juga bisa ditinjau dari keilmuan kriminologi dan bagaimana para pelaku tersebut bisa melakukan tindakannya.

Sejarah dan Perkembangan Organized Crime  
Sebelum kita membahas mengenai sejarah organized crime perlu dibedah terlebih dahulu kedua jenis dari organized crime yang bisa terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri atau antar negara yang melibatkan dua atau lebih negara. 

Mengapa pada akhirnya jenis kejahatan ini bisa berkembang tidak hanya terjadi di dalam negeri tetapi juga bisa terjadi antar negara sebab para oknum pelaku ini seringkali membuka celah kejahatan transnasional dengan harapan bahwa kejahatan tersebut akan sulit terungkap karena secara teritorial tidak hanya melibatkan satu wilayah hukum. 

Selain itu, adanya dualisme hukum yang terjadi jika kejahatan tersebut dilakukan secara transnasional juga menjadi alasan mengapa organized crime sampai saat ini terus berkembang di berbagai negara.

Apabila dilihat dari sejarah perkembangan organized crime di dalam negeri sendiri tentu saja sudah terjadi sejak hukum positif telah ada di negara kita. Sejatinya apabila diartikan dari pendefinisiannya secara filosofis maka akan banyak jenis kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai organized crime seperti contohnya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, korupsi, perjudian gelap, penadahan barang curian, rentenir, dan masih banyak lagi. kejahatan-kejahatan tersebut dikategorikan sebagai organized crime karena dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan permainan peran yang berbeda-beda guna mencapai suatu tujuan dengan cara melawan hukum. Sejatinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") pun telah mengenal istilah organized crime dengan adanya  pasal mengenai penyertaan yang mana penyertaan itu sendiri juga merupakan bagian dari subjek organized crime.  

Akan tetapi, penyertaan sendiri pun belum sempurna untuk dijadikan sebagai dasar validasi organized crime sebab penyertaan harus dilakukan oleh beberapa orang yang bergabung untuk mewujudkan delik yang dilakukan pada saat itu dan selesai pada saat itu juga, sedangkan pada organized crime seringkali orang lain yang terlibat di dalamnya tidak masuk dalam kualifikasi penyertaan sebab tidak berkontribusi untuk menyempurnakan delik kejahatan itu tetapi ia masuk dalam struktur jaringan kompleks yang ada di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu, kejahatan itu pun tidak hanya terjadi dalam skala nasional tetapi juga transnasional. Sejatinya organized crime sendiri telah ada sejak abad ke-21 yang mana pada saat itu mengancam banyak sektor penting di berbagai negara seperti politik, ekonomi, serta keamanan nasional. 

Orang yang pertama kali memperkenalkan transnational crime ialah Philip C. Jessup, menurutnya transnational crime ialah kejahatan yang melampaui batas-batas dari suatu negara baik dilihat dari metode yang dilakukan, dampak dari kejahatannya, serta sarana yang digunakan. Kejahatan ini semakin berkembang pesat dengan adanya internet, awal mulanya terdapat beberapa kejahatan transnasional yang terjadi di Amerika serikat dimana kejahatan tersebut datang dari sindikat criminal organizations dari Asia, Balkan, Timur Tengah, dan Rusia. 

Tindakan tersebut berhasil membuat menghancurkan demokrasi dan disiplin pasar Amerika Serikat yang berakibat pada menurunnya angka investasi modal karena tingginya kejahatan yang mengancam keamanan nasional, pembangunan ekonomi, dan stabilitas politik.


Sejatinya dari peristiwa tersebut, dapat ditarik beberapa poin mengenai peluang organized crime masuk ke dalam sektor ekonomi mulai dari praktik bisnis yang tidak sehat seperti insider-trading, price-gouging, economic intimidation, graft, polluting, dan lain-lain. Kedua melalui underground economy yang bisa terjadi melalui trafficking of illegal merchandise atau black market activities yang mana akan berakibat pada ruginya negara atas aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar. Ketiga, yaitu legitimate business dan money laundering hal ini tentunya menjadi lingkaran hitam yang mana suatu usaha dikembangkan dari sumber pendanaan uang yang ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun