Mohon tunggu...
Revisa AyundaPutri
Revisa AyundaPutri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum yang sering melakukan kajian dan penelitian terhadap isu sosial politik dan menganalisis produk Hukum atau fenomena Hukum lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah dan Perkembangan Organized Crime Studi Kasus Korupsi Eks-Dirut Garuda Indonesia

30 Desember 2022   20:50 Diperbarui: 30 Desember 2022   21:01 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari beberapa kemungkinan tersebut, akhirnya Amerika Serikat pun menaruh perhatian lebih dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kemungkinan organized crime yang bertujuan keuntungan dan terorisme yang bertujuan pada ideologi. 

Pada dasarnya, organized crime dengan terorisme pun memiliki perbedaan motivasi akan tetapi terdapat satu penghubung yang sama yaitu uang. Keterkaitan tersebut dimulai ketika kelompok teroris membutuhkan pendanaan yang didapatkan dengan cara bermitra dengan organized crime sehingga keduanya berjalan secara bersamaan. 

Selain itu, Amerika Serikat juga mewaspadai jenis organized crime lainnya yang dilakukan dengan menggunakan jasa dari kelompok organized crime tersebut seperti debt collector, pembunuh bayaran, tukang pukul, dan pekerjaan-pekerjaan ilegal lainnya.


Tidak hanya melihat organized crime sebagai ancaman akan keamanan, ada juga hubungan antara organized crime dengan politik beberapa negara. Seperti contohnya yang terjadi di Meksiko pada tahun 2003 dimana para organized criminal ini masuk ke dalam dunia politik dengan hubungan dua arah yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. 

Para politisi menggunakan para organized crime untuk memenuhi apa yang para politisi ini ingingkan, sedangkan para oragnized crime menggunakan politisi sebagai criminal protection mereka. 

Hal tersebut tentunya disebabkan oleh lemahnya sistem politik di suatu negara. Apabila hubungan antara politik dan organized crime ini dibiarkan maka kondisi politik tidak lagi menjadi politik yang bersih sebab terdapat politik balas budi kedepannya antara si politisi dengan si oknum organized crime tersebut.


Dari beberapa kasus transnational organized crime di luar yang terjadi di atas, dapat disimpulkan bahwa kejahatan terorganisir telah meluas dan memberikan dampak multisektor terhadap negara yang terlibat. 

Oleh sebab itu untuk meminimalisir kesempatan-kesempatan baru lahirnya organized crime dikembangkanlah instrumen hukum internasional mengenai kejahatan lintas batas terorganisir atau yang disebut dengan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime ("Palermo Convention"). 

Konvensi ini lahir untuk memberikan peraturan mengenai penetapan standar terhadap hukum nasional masing-masing negara pesertanya yang mana dalam permasalahannya terkait aturan hukum setiap negara masih memiliki perbedaan-perbedaan sehingga akhirnya menyulitkan pengusutan atau penuntutan terhadap organized crime. Dalam perumusan konvensi ini melibatkan 120 negara anggota PBB dalam Millenium General Assembly di Palermo, Italia. Akhirnya konvensi ini diadopsi pada Bulan November 2000 dan berlaku setelah diratifikasi oleh 40 negara.


Lahirnya konvensi tersebut menjadi suatu petunjuk bagi negara-negara anggota mengenai kebijakan apa yang harus mereka lakukan dengan adanya standardisasi mengenai permasalahan organized crime. 

Secara umum, konvensi ini mengatur mengenai kewajiban-kewajiban negara anggotanya untuk membuat kategori mengenai semua kejahatan yang dilakukan oleh kelompok organized crime yang termasuk di dalamnya ialah tindak pidana korupsi, kejahatan perusahaan, kerjasama kejahatan lainnya sebagai sebuah delik pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun