3. Keterlibatan Lembaga Agama: Lembaga agama memiliki kekuatan besar
untuk membentuk kebiasaan masyarakat.
Dialog dengan Pemuka Agama: Pemuka agama dapat membantu menyebarkan
pesan tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan bagi perempuan serta
menekankan bahwa agama mendukung penundaan pernikahan hingga usia
dewasa. Mereka juga dapat membantu mengidentifikasi solusi untuk masalah
pernikahananak.
Program Pelatihan untuk Pengurus Masjid: Memberikan pelatihan kepada
pengurus masjid tentang masalah gender dan bagaimana khutbah atau ceramah
agama harus mendorong penundaan pernikahan hingga usia dewasa.
4. Kebijakan Pemerintah: Pemerintah daerah harus mengadopsi kebijakan yang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!