Dari paparan diatas sangat jelas, pak Jokowi. Ahok tanpa Perda dan Pergub telah berani menerima Dana Ratusan Milyar rupiah dari Korporate. Dari Dana yang illegal itu ternyata malah digunakan sepertiganya untuk memfasilitasi Polri dan TNI. Makanya saya bilang Ahok ini Fasis. Dia berpikir dalam perspektif korporate bisa menguasai Negara. Mungkin sesuai dengan cita-citanya yang ingin jadi Presiden.
Kalau seandainya analisa saya diatas tentang KPK yang dikendalikan Polri itu benar, maka bisa dikatakan sebanyak apapun pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok, sampai berapa waktu kedepan tidak akan mungkin membuat Ahok bisa menjadi TSK oleh KPK. Elit Polri secara psikologis akan membela Ahok yang sudah mengucurkan Ratusan Milyar Rupiah untuk membangunkan Sarana dan Prasarana Polri.
Apa tidak rusak negeri ini dengan ulah Ahok, pak Jokowi? Bagaimana kalau Gubernur-gubernur lain mengikuti jejak Gubernur Preman ini?
Pak Jokowi sudah tahu persis bagaimana cara Ahok membeli Lahan Sumber Waras dengan menabrak segala peraturan yang ada. BPK sudah menetapkan kerugian Rp.173 Milyar. KPK sudah tahu persis masalahnya. Begitu juga dengan Skandal Reklamasi. KPK sudah tahu berapa dana yang sudah dikucurkan oleh Agung Podomoro kepada Ahok/ Pemprov DKI. Tetapi bagaimana menindak Ahok?
Ahok menerima Gratifikasi dari Agung Podomoro tetapi sebagian besarnya ditanamkan ke institusi Polri dan TNI. Apa itu bisa dikatakan Polri dan TNI menerima Gratifikasi dari Agung Podomoro?
Hancur sudah tata kelola pemerintahan gara-gara Ahok, pak Jokowi. Segeralah bertindak sebelum semuanya menjadi lebih kacau.
Sekian.
Artikel-artikel sebelumnya :
Tentang REKLAMASI :
2.Â