Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Harus Bertindak, Ahok Sudah Nyata-nyata Merusak Negeri Ini

21 Mei 2016   08:44 Diperbarui: 21 Mei 2016   09:18 3760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesimpulan awal saya, sejak Ruki menjadi Plt KPK maka KPK mulai dikendalikan Polri dan lainnya. Puncaknya terjadi pada Seleksi Capim KPK yang dilakukan Komisi III. Sangat tidak logis sama sekali Zulkarnaen dan Johan Budi disingkirkan dan diganti dengan Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Saut Situmorang. 3 nama terakhir ini track record law enforcementnya nihil. Basaria berasal dari Polri (setahu saya beliau anak didik Budi Gunawan), Alexander Marwata dekat dengan Lembaga Peradilan (Dua kali Dissenting Opinion kasus korupsi Ratu Atut dan Pegawai Pajak DW), sementara Saut Situmorang hanya berpengalaman di BIN dan akrab dengan Luhut Panjaitan dan Soetioyoso.

3 Komisioner ini dalam Kasus Sumber Waras mengeluarkan statemen-statemen yang aneh. Basaria belum apa-apa sudah bilang Sumber Waras tidak ada korupsinya, Marwata bilang ada pelanggaran Administrasi tetapi tidak ada niat Jahat , Saut dengan enteng bilang berkali-kali KPK masih butuh pendalaman dan lain-lainnya. Tidak ada tanda-tanda Kasus ini akan ditingkatkan statusnya.

**Skandal Reklamasi, Perjanjian Preman dan Dana Kontribusi Tambahan Yang Ilegal**

Seperti halnya Sumber Waras, untuk Kasus Skandal Reklamasi ini sudah saya buat sekitar 4-5 artikelnya. Saya sudah membahas pelanggaran perundang-undangannya (Perpres dan UU), dan juga prosedur Preman yang telah dilakukan Ahok dengan sangat sengaja.

Seperti halnya Sumber Waras, Ahok telah menabrak UU No.2 Tahun 2012, Perpres No. 71 Tahun 2012 dan Permen Keu, maka dalam Skandal Sumber Waras ini Ahok dengan sangat nekat berani mengeluarkan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada Agung Podomoro pada tanggal 23 Desember 2014. Ahok jelas-jelas menabrak UU No.1 tahun 2014, Perpres No.122 tahun 2012, Permen LHK dan Permen Kelautan terkait.

Semua itu demi kepentingan Agung Podomoro, pak Jokowi. Ahok sejak saat itu sudah kongkalikong dengan Podomoro. Bagaimana tidak terjadi seperti itu, karena Ahok menempatkan 3 staff Khusus dari kalangannya (Sunny Tanuwidjaja dan teman-temannya). Sunny adalah penghubung Ahok dengan Para Konglomerat/ Pengembang.

Itu yang saya katakan di depan bahwa Ahok adalah seorang Fasis. Mereka punya komunitas tersendiri. Ahok bersama para Konglomerat punya pertemuan rutin bulanan. Kadang seminggu sekali mereka berkumpul untuk makan empek-empek atau ngopi-ngopi.

Sudah lama oleh Publik, Ahok dikenal sebagai Gubernur Podomoro. Ahok bahkan bangga dengan sebutan itu. Menurut Ahok, Agung Podomoro sangat banyak membantu Pemprov DKI dalam membiayai Fasilitas Umum dan lainnya.

Akhirnya meledaklah Skandal Reklamasi dengan OTT KPK terhadap M.Sanusi dan Ariesman Widjaja. Ahok langsung bersandiwara mengambil jarak. Dia malah sempat mengatakan Pemprov DKI tidak bekerja sama dengan Agung Podomoro di Proyek Reklamasi. Ini jelas bohong besar karena semua orang sudah tahu bahwa Kontrak Reklamasi itu atas nama PT. Muara Wisesa, anak perushaan Podomoro.

Berikutnya lagi karena KPK sudah mengatakan Kasus itu sebagai Grand Corruption, Ahok mencoba berbohong dan menyalahkan DPRD dan Agung Podomoro. Ahok bilang Podomoro kurang ajar dan main belakang. Ahok bilang dia ingin Kontribusi dari Pengembang 15% tetapi menurut Ahok, Podomoro bermain mata dengan DPRD DKI agar Kontribusi itu turun sampai 5%.

Ini jelas Kebohongan besar dari Ahok. Bahwa dalam Pergub No.2238 tahun 2014 yang berisi Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk Agung Podomoro sudah tertulis besaran Kontribusi sebesar 5% dari Lahan diluar Fasum dan Fasos. Ahok sendiri yang sudah menentukan dan menanda-tangani besaran Kontribusi adalah 5%. Sementara detail untuk Kontribusi Tambahan dalam Pergub itu hanya dikatakan akan ditentukan besarannya oleh Pergub berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun