Jadi soal tuduhan Ahok bahwa Podomoro dan DPRD berkongkalikong untuk menurunkan Dana Kontribusi adalah Bohong Besar. Kemungkinan Ahok takut ketahuan terlibat dalam skandal itu.
Dan Ahok memang begitu sering berbohong dalam banyak hal. Bahkan saya sempat membuat 2 artikel tentang kebohongan-kebohongan Ahok. Ahok sering mencla-mencle. Hari ini bilang A, besok bilang B dan seterusnya.
**Akhirnya Terbongkar, Ahok Telah Menerima Dana Ilegal (Ijon) dari Agung Podomoro**
Dari Media Tempo akhirnya ada kabar informasi bahwa ternyata Ahok selama ini sudah menerima Dana Kontribusi Tambahan dengan besaran 15% dari nilai lahan yang dikelola Agung Podomoro. Berita dari Tempo menyebut dari BAP Ariesman Wijaya ada catatan Dana Kontribusi Tambahan yang diminta Ahok pada Agung Podomoro sejumlah Rp.392 Milyar. Dari dana itu disebut sudah dibayar Rp.219 Milyar dan masih kurang bayar Rp.173 Milyar. Ada pula catatan pengeluaran Agung Podomoro sebesar Rp.6 Milyar yang dicatat peruntukkannya untuk mobilisasi 5.000 Personil Polri untuk menggusur Kalijodo.
Ahok yang mendengar berita itu langsung mencak-mencak dan melemparkan tuduhan bahwa Tempo dan Podomoro memfitnah dirinya. Ahok mengancam akan menggugat keduanya.
Tapi faktanya Ahok tidak jadi menggugat. Ahok malah mengakui bahwa Pemprov DKI telah menerima Dana Kontribusi Tambahan dari Agung Podomoro sekitar Rp. 200 Milyar lebih dan masih kurang Rp.100 Milyar lebih. Pengakuan Ahok itu menguatkan berita dari Tempo. Dari keterangan Sunny Tanuwijaya setelah diperiksa KPK 3 hari lalu juga menyebut Agung Podomoro sudah membayar Dana Kontribusi tambahan tetapi dia mengaku tak tahu jumlahnya.
Yang paling menarik (mencolok) setelah Ahok mengamuk dan mengatakan dirinya diFitnah Tempo dan Podomoro, Ahok kemudian malah menunjukkan ke public bahwa dirinya punya Perjanjian Preman dengan Agung Podomoro. Perjanjian Preman itu dibuat Ahok pada 11 Maret 2014 dengan daftar 4 Pengembang tetapi daftar hadirnya hanya Ariesman dan pihak grup perusahaan Agung Podomoro saja yang hadir. Berarti ini memang Perjanjian Preman antara Ahok dengan Agung Podomoro.
Dengan memperlihatkan Perjanjian Preman ke public, secara tersirat Ahok ingin membela dirinya bahwa dia menerima Dana Kontribusi Tambahan dari Agung Podomoro itu ada landasan hukumnya yaitu Perjanjian Preman.
Ini Jelas ngawur sekali. Ahok pura-pura bego. Ini bukan perjanjian Sewa Rumah atau Kontrakan Ruko loh. Jadi tidak mungkin Gubernur DKI menarik dana dari Pengembang hanya dengan Perjanjian abal-abal seperti ini. Ini menyangkut Dana Puluhan Trilyunan rupiah bila dikalkulasi dari penarikan kontribusi tambahan 17 Pulau. Masa boleh pakai perjanjian seperti itu?
Ahok juga pura-pura bego karena dalam Pergub No.2238 tahun 2014 yang ditanda-tanganinya sendiri telah tercantum jelas klausul bahwa Dana Kontribusi Tambahan akan ditetapkan besarannya sesuai Pergub berikutnya.
Jelas-jelas Ahok salah. Tanpa Perda dan tanpa Pergub tetapi Ahok dengan santai menerima Ratusan Milyar Rupiah dari Agung Podomoro. Hal itu terjadi karena Ahok telah mengeluarkan Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk Agung Podomoro per tanggal 23 Desember 2014. Podomoro juga sudah memulai Pembangunan/ Reklamasi di Pulau G.