Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa 2 Komisioner KPK Berangkat ke Korea Menemui Jokowi?

20 Mei 2016   05:45 Diperbarui: 20 Mei 2016   13:13 3097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu juga dengan Skandal Reklamasi, ada artikel saya yang menyatakan 90% kemungkinannya Ahok akan jadi Tersangka dalam kasus ini.

Perkembangan dua hari terakhir untuk Kasus Sumber Waras, KPK menyatakan bahwa dalam Minggu Ini akan ada pernyataan Final dari KPK untuk Kasus Sumber Waras. Saya tidak bisa menebaknya sebagai apa.

Seminggu yang lalu juga ada pernyataan dari KPK bahwa KPK sedang mendalami masalah Barter Dana Kontribusi Tambahan. KPK sedang mencari payung hukumnya, kata Ketua KPK Agus Raharjo. Dalam hati saya mau dicari kemana Payung Hukumnya, karena sudah jelas-jelas tidak ada.

Kebingungan-kebingunan saya dengan KPK Jilid 4 ini akhirnya ditambah parah dengan berangkatnya Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Basaria Panjaitan ke Korea. Ada acara pertemuan dengan Lembaga Anti Korupsi disana katanya. Tetapi semua orang juga tahu bahwa Jokowi sedang dalam lawatan ke Korea juga. Pastilah mereka bertemu di sana.

Dugaan saya ,ini memang direncanakan. Dan kemungkinan besar akan ada keputusan penting yang dikeluarkan KPK. Saya ingat KPK bilang Sumber Waras sudah Final. KPK juga bilang seminggu lalu sedang mendalami Payung Hukum Dana Kontribusi tambahan Reklamasi.

Kemungkinan besar KPK meminta izin Jokowi untuk mengumumkan apa hasil Penyidikan KPK terhadap kedua kasus itu. APAKAH AHOK AKAN JADI TSK DARI KASUS-KASUS ITU?

Dari analisa-analisa yang sudah saya tulisan dalam artikel-artikel sebelumnya. Dua-dua Kasus itu saya yakin kalau KPK tidak masuk angina maka Ahok akan ditetapkan jadi Tersangka. Tetapi saya bukan Ahli Hukum. Dengan demikian saya ingat-ingat pendapat Pakar Hukum soal itu.

Saya ingat Prof. Mahfud MD pernah menyatakan Ahok melakukan pelanggaran berat dalam mengeluarkan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Ahok melanggar Perpres No.122 tahun 2012 dan UU No.1 tahun 2014. Mahfud tidak bersedia memberi pernyataan tentang unsur korupsinya.

Lalu saya ingat Prof. Yusril yang selama ini saya anggap hanya mencalonkan diri maju Pilgub DKI seperti main-main (mempermainkan Ahok). Yusril tidak pernah bersedia membuat pernyataan (pendapat hokum) soal Sumber Waras dan Skandal Reklamasi. Dia sempat mengatakan :

Dalam persaingannya menuju Pilgub DKI 2017, dia (Yusril) tidak ingin mengambil manfaat dari terkuaknya Kasus Sumber Waras dan Skandal Reklamasi. Bahkan dia mendoakan agar Ahok selamat dari kasus-kasus itu agar bisa bertarung dengan dirinya.

Saya membaca berita itu bulan lalu menganggap Pernyataan Yusril itu sepertinya Bersayap. Sebagai Pakar Hukum dia pasti punya penilaian kuat tentang kemungkinan besar Ahok jadi TSK atau tidak. Sepengamatan saya secara tersirat Yusril cukup yakin Ahok akan jadi TSK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun