Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa 2 Komisioner KPK Berangkat ke Korea Menemui Jokowi?

20 Mei 2016   05:45 Diperbarui: 20 Mei 2016   13:13 3097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paling tidak untuk CSR ini, karena memang Ahok sangat gelap dan sangat perkasa menggunakannya maka DPRD DKI memang sudah lama berniat (menyatakan berulang-ulang) akan membuat Perda Khusus untuk itu.

**Dana Kontribusi Tambahan Reklamasi**

Seperti yang sudah saya bahas pada artikel-artikel sebelumnya, Dana Kontribusi Tambahan Proyek Reklamasi sebesar 15% dari nilai lahan memang belum ada Payung Hukumnya sama sekali. Ahok benar-benar ngawur sekali dalam hal ini. Dalam artikel seminggu yang lalu sudah saya bahas soal Dana ini dimana saya katakana Dan seperti ini tidak bisa dikategorikan Diskresi. Ini Tarikan (Iuran) dan bukan Sumbangan seperti CSR sehingga harus ada Perda atau minimal Pergub yang mengaturnya.

Para Ahoker silahkan bertanya pada para Ahli Hukum dan Perundang-undangan yang netral, bahwa Tanpa Payung Hukum baik Perda maupun Pergub maka Dana yang dikutip Ahok kepada Pengembang itu Dana Ilegal alias Dana Tidak Sah secara Hukum.

Hari Jumat lalu ketika Publik sudah heboh dengan pemberitaan Tempo dimana disebut dana yang diminta Ahok pada Agung Podomoro seniai Rp. 392 Milyar dan sudah dibayarkan Rp.219 Milyar (berdasarkan BAP Ariesman Widjaja), Ahok membantahnya keras-keras dan mengatakan dirinya difitnah Tempo. Ahok berencana menggugat Tempo.

Disisi lain meskipun membantah Ahok malah membuat maneuver yaitu memperlihatkan ke Publik tentang Perjanjian Preman yang dibuatnya bersama Agung Podomoro pada 11 Maret 2014. Ahok juga sempat mengeluarkan kalau tidak ada dana Kontribusi 15% dia akan “Mati”. Entahlah maksud mati seperti apa. Mungkin artinya dia tidak bisa berbuat apa-apa untuk cita-citanya.

Dari bangunan logika itu bisa dipastikan Ahok secara tersirat memang sudah mengakui menerima Dana Kontribusi dari Agung Podomoro meskipun belum jelas berapa nilainya. Agung Podomoro adalah Pengembang yang pertama kali diberi Izin Pelaksanaan Reklamasi (23 Desember 2014). Sementara 3 Pengembang lainnya diberi izin Ahok pada September dan Oktober 2015. Ahok juga terbukti tidak jadi menggugat sehingga kemungkinan besar isu Rp.219 Milyar itu benar.

Dua hari lalu juga secara tersirat Sunny Tanuwidjaja sehabis diperiksa KPK mengatakan setahu dirinya baru Agung Podomoro yang menyerahkan Dana Kontribusi Tambahan kepada Pemprov DKI. Sunny mengaku tak tahu jumlahnya berapa. Dengan demikian analisa Ahok sudah pernah menerima Dana Kontribusi Tambahan dari Agung Podomoro memang sangat kuat.

** KPK, Prof Yusril dan Margaritho Kamis **

Pembaca Kompasiana yang setia dan yang setiap hari mengakses Kompasiana tentu sudah pernah membaca beberapa artikel saya tentang Kasus Sumber Waras dan Skandal Reklamasi, dimana isinya saya sudah menjelaskan panjang lebar kronologisnya, dan semua UU yang telah dilanggar Ahok pada kedua Kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu ketika Ahok diperiksa 12 Jam di KPK untuk Sumber Waras, saya sangat heran karena Ahok tidak ditetapkan menjadi TSK. Menurut saya bukti-bukti sudah sangat kuat. Tapi KPK setelah itu malah mengatakan membutuhkan pendapat para ahli dulu. Jangan-jangan KPK Jilid 4 ini memang sudah Masuk Angin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun