1.Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap beberapa Staff Pegawai Pemprov DKI ditemukan fakta bahwa : "Penentuan lokasi tanah sudah diarahkan sebelumnya oleh Plt Gubernur DKI,” bunyi LHP BPK.
Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
2.BPK menemukan keganjilan pada Transaksi Pembayaran Lahan Sumber Waras yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014. Keganjilan itu antara lain :
A).Pembayaran sejumlah Rp.755 Milyar itu menggunakan Uang Persediaan Dinas Kesehatan DKI, bukan dari Pos APBD-P tahun 2014.
b).Pembayaran itu menggunakan 2 Cek Tunai yang disetor ke Bank DKI pada tanggal 31 Desember 2014. Yang pertama Bendahara Dinas Kesehatan DKI menyetor Rp.37,78 milyar untuk pembayaran Pajak Pembelian Lahan pada Jam 17.05 (31 Desember 2014). Setoran kedua kepada Rekening Sumber Waras (Bank DKI) Rp.707,91 Milyar pada Jam 18.45.
***Dimana Saja Keanehannya?****
1.Kenapa Transaksi itu harus dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014? Ini jumlah uang yang besar loh, Rp.755 Milyar. Menurut Aturan yang ada, Pembelanjaan atau Penggunaan APBD di setiap Propinsi harus berakhir pada setiap tanggal 25 Desember. Diatas tanggal itu memang diperkenankan bila keadaan mendesak dengan batas waktu hingga tanggal 31 Desember.
Sesekali memang terjadi sebuah Propinsi melakukan transaksi pada tanggal 31 Desember tetapi dengan nilai uang yang sangat terbatas. Tidak sampai Ratusan Milyar rupiah. Tidak juga menggunakan Uang Persediaan. Tetapi untuk Sumber Waras ini terjadi. Dan Jumlahnya Rp.755 Miliar.
Mengapa pembayaran sebesar ini dilakukan sebelum tanggal 25 Desember 2014? Pasti ada sesuatu yang menyebabkannya.
2.Setoran ke Rekening Sumber Waras tertera dalam slip setorannya tanggal 31 Desember 2014 Jam 18.45. sementara setoran Pajak Pembelian Lahan (PPh 21) pada Jam 17.05. Ini adalah diluar Jam Kerja Bank. Apalagi tanggal 31 Desember adalah Tanggal Tutup Buku Bank. Umumnya Bank tutup pada tengah hari. Diduga kuat, Bank DKI telah diintervensi oleh Gubernur DKI sehingga akhirnya bersedia menerima setoran Rp.755 Milyar hingga Jam 7 malam.
3.Ahok sudah melanggar MOU Transparansi antara Pemprov DKI dengan BPK tertanggal 1 Juni 2014 dimana setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada Pihak Swasta harus dilakukan dalam Proses Transfer antar Rekening Bank DKI. Yang terjadi pada Skandal Sumber Waras adalah Bukan Transfer antar bank melainkan Setoran Tunai dengan menggunakan Cek Tunai. Apa penyebabnya, tentu hanya Ahok yang tahu.