Hak dan Kewajiban Wajib Pajak selama Pemeriksaan Pajak Berlangsung
Selama pemeriksaan berlangsung, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui. Hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hak Wajib Pajak
Selama proses pemeriksaan berlangsung, hak-hak yang menjadi wajib pajak adalah:
- Meminta pemeriksa pajak menunjukkan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan.
- Meminta surat pemberitahuan pemeriksa pajak kepada petugas pemeriksa pajak.
- Meminta pemeriksa pajak menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan pajak.
- Meminta bukti peminjaman catatan, buku dan dokumen dengan terperinci.
- Meminta rincian dan penjelasan kepada pemeriksa pajak yang berkaitan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan pajak dan surat pemberitahuan untuk ditanggapi.
- Memberi sanggahan kepada pemeriksa pajak terhadap koreksi yang dilakukan dengan melampirkan atau menunjukkan bukti yang kuat dan sah dalam tangka closing conference.
- Meminta petunjuk kepada pemeriksa pajak mengenai pencatatan, laporan pembukuan dan petunjuk lainnya yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pemeriksaan dengan harapan dan tujuan pencatatan, laporan pembukuan dan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun berikutnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menerima kembali catatan, buku dan dokumen lainnya yang dipinjam sebelumnya oleh pemeriksa pajak selama proses pemeriksaan dengn kondisi lengkap dan pengembalian paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya proses pemeriksaan pajak tersebut.
2. Kewajiban Wajib Pajak
Selama proses pemeriksaan berlangsung, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah:
- Memenuhi undangan dan datang menghadiri pemeriksaan pajak sesuai waktu yang telah ditentukan.
- Memenuhi permintaan pemeriksa pajak dalam hal peminjaman catatan, buku dan dokumen lainnya yang diperlukan selama pemeriksaan pajak.
- Memberikan izin kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
- Menyampaikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis yang diperkukan pemeriksa pajak selama pemeriksaan pajak.
- Melakukan tanda tangan pada berita acara hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai meskipun berita acara tersebut wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya setuju dengan hasil pemeriksaan tersebut.
- Jika pemeriksaan pajak dilakukan penolakan oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak dan atau kuasanya, maka wajib pajak harus bertanda tangan di surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
- Memberikan izin kepada pemeriksa pajak dalam hal penyegelan ruangan atau tempat tertentu.
Bagaimana Pemeriksaan Pajak dilakukan?
Metode Pemeriksaan Pajak
Dalam pemeriksaan pajak, terdapat 2 (dua) metode yang digunakan yaitu metode langsung dan metode tidak langsung. Berikut uraian mengenai metode langsung dan metode tidak langsung dalam hal pemeriksaan pajak:
1. Metode Langsung
Metode langsung yakni sebuah teknik dan prosedur pemeriksaan yang melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka yang telah tercantum dalam surat pemberitahuan yang terdapat atau terkutip langsung pada laporan keuangan dan buku, catatan serta dokumen pendukung lainnya.