2. Metode Tidak Langsung
Metode tidak langsung yakni sebuah metode dengan teknik dan prosedur pemeriksaan pajak yang dilakukan pengujian terhadap kebenaran langkah yang tercantum di dalam surat pemberitahuan. Pada metode tidak langsung ini dilakukan dengan cara perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya yang meliputi:
- Transaksi tunai
- Transaksi bank
- Sumber dan pengadaan dana
- Perbandingan kekayaan bersih
- Perhitungan presentase
- Satuan dan volume
- Pendekatan melalui produksi
- Pendekatan melalui laba kotor
- Pendekatan melalui biaya hidup
Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak
Laporan hasil pemeriksaan pajak berisi hasil akhir pemeriksaan pajakyang dilaksanakan. Hasil akhirnya berupa ikhtisar dan semua hasil pelaksanaan dalam pemeriksaan pajak sesuai dengan surat perintah pemeriksaan pajak yang telah ditetapkan. Dasar dari hasil laporan pemeriksaan pajak menggunakan kertas kerja pemeriksaan sebagai dasar acuan. Laporan pemeriksaan pajak harus informatif dan terperinci agar pembaca atau wajib pajak dapat memahami isi dari hasil pemeriksaan laporan pajak tersebut. Sistematika laporan pemeriksaan pajak disusun sebagai berikut:
1. Umum
Bagian umum berisi informasi mengenai identitas wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, gambaran kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak, merupakan suatu penegasan dan alasan pemeriksaan terhadap wajib pajak, data atau informasi yang tersedia dan daftar lampiran yang berkaitan dengan wajib pajak.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan
Pada bagian pelaksanaan pemeriksaan berisi tentang penjelasan secara lengkap mengenai pos atau tempat atau ruangan yang diperiksa oleh pemeriksa pajak, penilaian hasil pemeriksaan pajak dan temuan hasil pemeriksaan pajak.
3. Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan berisi tentang informasi ikhtisar yang merepresentasikan perbandingan antara laporan wajib pajak dengan hasil pemeriksaan pajak dan perhitungan secara riil mengenai besarnya pajak yang terhutang.