7. Pemeriksaan Terintegritas
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap wajib pajak pribadi atau badan yang Kantor Pelayanan Pajak domisilinya berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha, hal tersebut dilakukan agar pemeriksaan antar kantor Wilayah Kantor Pelayanan Pajak terintegrasi dengan baik dan tidak terjadi pembayaran ganda.
         Pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin berperan penting di bidang perpajakan. Kita mengetahui pajak salah satu sumber pendapatan pemerintah guna membiayai berbagai program dan kepentingan publik. Sehingga pemerintah harus memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan agar potensi penerimaan negara tidak berkurang.
         Pemeriksaan khusus dilaksanakan pada situasi tertentu atau berdasarkan indikasi khusus untuk menguji kepatuhan pajak yang terjadi pada kasus yang lebih kompleks, contohnya transaksi antara pihak terkait (transfer pricing), terindikasi pelanggaran hukum, atau bahkan praktik penghindaran pajak. Pemeriksaan khusus membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik dan menyeluruh untuk mengumpulkan bukti dan menganalisis aspek-aspek khusus terkait pajak.
         Kedua jenis pemeriksaan tersebut berperan penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan, meminimalisir kecurangan maupun penghindaran pajak, serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi mematuhi kewajiban pajak secara adil dan proporsional. Pada era globalisasi dan digitalisasi, tantangan yang dihadapi otoritas perpajakan semakin kompleks, sehingga pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus menjadi semakin diperlukan guna menjaga kepatuhan pajak dan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
Kewajiban Pemeriksa Pajak
Pemeriksaan-pemeriksan sebagaimana telah dijelaskan diatas merupakan kewajiban bagi pegawai pajak, menurut Waluyo (2012) kewajiban pemeriksan pajak dikelompokan dalam jenis pemeriksaannya, diantaranya:
1. Pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menguji kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak wajib:
- Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
- Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan pemeriksaan.
- Â Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
- Memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
- Memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
- Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
2. Pemeriksaan Kantor
Dalam melakukan pemeriksaan kantor, pemeriksaan pajak wajib:
- Memperlihatkan Tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu pemeriksaan.
- Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa.
- Memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.
- Memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
- Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan apabila Wajib Pajak hadir dalam batas waktu yang telah ditentukan.
- Memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Mengembalikan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya yang dipinjam dan Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.