KELOMPOK 4
HUKUM PERKAWINAN WANITA HAMIL
Nama: Resti Liyawati
NIM: 212121164
1.Pernikahan wanita hamil terjadi di masyarakat karena :Â
Hamil di luar nikah sangat tabu di Indonesia dan termasuk dalam kategori zina dalam Islam. Hamil di luar nikah adalah zina dan harus dihukum menurut kriteria Islam. Ketika terjadi kehamilan di luar nikah, muncul masalah yaitu rasa malu keluarga. Jika kehamilan di luar nikah, pasangan wajib menikah segera untuk melindungi keluarga dari rasa malu lebih lanjut. Lain halnya jika perkawinan itu dilakukan oleh seseorang yang didahului dengan perbuatan melawan hukum, seperti persetubuhan antara dua jenis kelamin di luar hukum Islam dan hukum perkawinan yang ada. Perkawinan ini sering disebut sebagai perkawinan akibat perzinahan.Â
Ada beberapa alasan untuk menikahi wanita hamil karena zina, antara lain:Â
1.Menyembunyikan rasa maluÂ
karena sebelum hamil pria itu meminta wanita hamil untuk menikah dengannya, tetapi dia tidak mau melakukannya. membuat berbagai macam alasan, tidak ingin mencampur anak dan suami, ingin berkarir dulu, bahkan ibu hamil mengatakan bahwa, siapa tahu ada pilihan yang lebih baik (better pairing) sebenarnya jika wanita itu hamil, pria tidak. jangan lakukan itu awalnya tidak mau bertanggung jawab, karena dia marah karena penolakannya sudah dan pergi, tapi karena malu dan mungkin masih karena cinta dia kembali lagi dan ingin menikah wanita yang hamil dengannya.Â
2.Harus bertanggung jawab atas perbuatannya, karena Â
membuat seorang wanita hamil, padahal mereka tidak menginginkan kehamilan itu terjadi pada awalnya, mungkin karena mereka sering bersama, sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan.Â