Hal itu dilakukan dengan pendekatan aktor publik dan swasta di bidang pertanian, kehutanan dan lingkungan yang bertujuan meningkatkan mata pencaharian masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.
Bahasan perwakilan keempat negara dalam proyek tersebut mendiskusikan dalam panel sebagai berikut  :
- Membahas kerangka rencana dan insentif apa yang cocok untuk melestarikan dan memanfaatkan hutan dan alam secara berkelanjutan.Â
- Membahas bagaimana upaya dukungan pada petani kecil, masyarakat hukum adat, dan kelompok terpinggirkan untuk masa depan  ekologi manusia, ekosistem hutan dan iklim.Â
- Membahas potensi pendekatan yurisdiksi (kewenangan bedasarkan hukum, yang mana kewenangan ini bukan lah hal yang berdiri sendiri, melainkan bedasarkan hukum dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum) atau lanskap sebagai pencapaian pelestarian hutan dan pembangunan berkelanjutan.Â
Membahas cara, inovasi, digitalisasi yang dapat membantu meningkatkan keberlanjutan ini dengan : transparansi dan inklusi dalam rantai pasokan pertanian.Â
Dari data diskusi panel ini didapatkan informasi bahwa proyek ini berjalan sejak bulan Januari 2022 sampai Mei 2026.Â
Konteks kesepakatan Eropa hijau karena Uni eropa mengumumkan peraturan dan tindakan dalam dukungan untuk menghindari deforestasi dan degradasi hutan dalam rantai pasok.Â
Disinyalir Uni Eropa sedang menyiapkan peraturan baru untuk meminimalkan kontribusinya dengan menangani konsumsi dan produksi di Uni Eropa.Â
Sebagai catatan uni eropa adalah organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang beranggotakan negara-negara Eropa.
Lantas, bagaimana komitmen, arah, dan tindakan transformasi sistem pangan di Indonesia ? Karena Indonesia sendiri sedang mengalami tantangan sistem pertanian berkelanjutan.
Hal ini perlu dikaji kembali jika mengambil kata transformasi, dimulai dari definisi singatnya saja sudah mengarah pada perubahan suatu hal dan keadaan.Â
Pastinya gejolak yang ada akan menagih : Apa yang akan diubahnya? Keadaan seperti apa yang perlu urgensi perubahan? Mau dari mana perubahan itu dimulai ? Siapa yang akan merasakan dampak perubahan ini terlebih dahulu?Â
Kapan perubahan ini bisa dirasakan dan berdampak nyata ? Seberapa jauh pemangku kebijakan dan penguasa akan mengikutsertakan masyarakat agar tercapai kata inklusif.Â