Sebaliknya apabila tanpa ada alasan secara komprehensif yang dibuat oleh pembentuk undang-undang akan membuat pembentuk undang-undang dianggap sewenang-wenang atau bahkan mengarah menjadi tiran.Â
Oleh karenanya tindakan pengesampingan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk inkonsisten pembentuk undang-undang terhadap norma yang dibuatnya sendiri. -RM.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!