Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Supremasi Parlemen dalam Pengesampingan Putusan Mahkamah Konstitusi

7 Maret 2022   03:15 Diperbarui: 7 Maret 2022   06:07 1333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sidang Parlemen. Sumber: Gramedia.com

Sebaliknya apabila tanpa ada alasan secara komprehensif yang dibuat oleh pembentuk undang-undang akan membuat pembentuk undang-undang dianggap sewenang-wenang atau bahkan mengarah menjadi tiran. 

Oleh karenanya tindakan pengesampingan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk inkonsisten pembentuk undang-undang terhadap norma yang dibuatnya sendiri. -RM. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun