Sebaliknya apabila tanpa ada alasan secara komprehensif yang dibuat oleh pembentuk undang-undang akan membuat pembentuk undang-undang dianggap sewenang-wenang atau bahkan mengarah menjadi tiran.Â
Oleh karenanya tindakan pengesampingan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk inkonsisten pembentuk undang-undang terhadap norma yang dibuatnya sendiri. -RM.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!