Mohon tunggu...
renny fatmaa
renny fatmaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review sosiologi, empiris dan Normatif serta pemikiran max Weber dan H.L.A Hart (uts sosiologi)

3 November 2023   17:50 Diperbarui: 3 November 2023   17:53 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b) Hukum irasional dan formal, pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman kaidah-kaidah di luar akal, dan yang menjadi dasar ialah wahyu

atau ramalan.

c) Hukum rasional dan material, keputusan-keputusan dalam pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci

d) Hukum irasional dan formal, hukum yang dibentuk atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.


Pemikiran H.L.A. Hart

Nama lengkapnya adalah Herbert Lionel Adolphus Hart, lahir pada tanggal 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, Inggris. Adapun teori pemikiran hart ada 4 yaitu ;

1. Rules

2. Aspek Internal dan Eksternal suatu Aturan

3. Aturan primer dan sekunder

4. Hukum dan Bahasa





HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun