3. Oliver Wendell Holmes, Pikiran utama Holmes dalam sosiologi hukum adalah bahwa setiap hakim bertanggung jawab memformulasi hukum lewat keputusan-keputusannya.
4. Otje Salman, sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang interaksi antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
5. Donald Black, sosiologi hukum menurut adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Yuridis empiris dan Normatif
Yuridis ialah hukum yang mengatur segala aspek kehidupan. Nah, kalau Yuridis empiris ialah suatu hukum mengetahui tentang keadaan sebenarnya yang terjadi masyarakat, yaitu mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian. Contohnya interaksi manusia satu dengan manusia lain
Sedangkan yuridis normatif adalah suatu hukum yang berpegang teguh pada aturan norma serta moral. Aturan ini digunakan untuk mengevaluasi dalam suatu tindakan, atau kebijakan. Contohnya di Indonesia mempunyai banyak suatu agama, maka dari itu harus bisa menghargai satu sama lainya.Â
Pemikiran max Weber dan Hla.. Hart
Pemikiran Max Weber
Nama lengkapnya adalah Maximilian Weber atau sering disebut dengan Max Weber pada lahir di Erfurt, Jerman, 21 April 1864. Pemikiran max Weber dalam sosiologi hukum yaitu "perkembangan hukum materil dan hukum acara.
Pemikiran max Weber adalah sosiologi dapat digunakan sebagai suatu kajian yang dapat melihat tindakan sosial, penyebab dan sebab fenomena sosial itu terjadi. Pemikiran max Weber dalam sosiologi hukum dibagi menjadi 4 yaitu:
a) Hukum irasional dan material, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah.