Mohon tunggu...
renny fatmaa
renny fatmaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review sosiologi, empiris dan Normatif serta pemikiran max Weber dan H.L.A Hart (uts sosiologi)

3 November 2023   17:50 Diperbarui: 3 November 2023   17:53 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Renny Kurnia Fatmawati 

Nim: 212111218 / HES 5F

Matkul: Sosiologi Hukum 

Dosen : Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.

Uts sosiologi hukum

 Sosiologi hukum ialah hukum yang mengatur antara interaksi Manusia dan masalah di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Hukum ini mengatur tentang agama, demokrasi serta adat.

Adapun sosiologi menurut para ahli atau para pakarnya ;

1. Lawrence Friedman

 sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi.

2. Roscoe Pound

hukum harus dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas dan sebagai hasil dari kebutuhan sosial. Pound menekankan pentingnya menganalisis hukum dari perspektif fungsional dan dampaknya terhadap masyarakat.

3. Oliver Wendell Holmes, Pikiran utama Holmes dalam sosiologi hukum adalah bahwa setiap hakim bertanggung jawab memformulasi hukum lewat keputusan-keputusannya.

4. Otje Salman, sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang interaksi antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

5. Donald Black, sosiologi hukum menurut adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Yuridis empiris dan Normatif

Yuridis ialah hukum yang mengatur segala aspek kehidupan. Nah, kalau Yuridis empiris ialah suatu hukum mengetahui tentang keadaan sebenarnya yang terjadi masyarakat, yaitu mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian. Contohnya interaksi manusia satu dengan manusia lain

Sedangkan yuridis normatif adalah suatu hukum yang berpegang teguh pada aturan norma serta moral. Aturan ini digunakan untuk mengevaluasi dalam suatu tindakan, atau kebijakan. Contohnya di Indonesia mempunyai banyak suatu agama, maka dari itu harus bisa menghargai satu sama lainya. 

Pemikiran max Weber dan Hla.. Hart

Pemikiran Max Weber

Nama lengkapnya adalah Maximilian Weber atau sering disebut dengan Max Weber pada lahir di Erfurt, Jerman, 21 April 1864. Pemikiran max Weber dalam sosiologi hukum yaitu "perkembangan hukum materil dan hukum acara.

Pemikiran max Weber adalah sosiologi dapat digunakan sebagai suatu kajian yang dapat melihat tindakan sosial, penyebab dan sebab fenomena sosial itu terjadi. Pemikiran max Weber dalam sosiologi hukum dibagi menjadi 4 yaitu:

a) Hukum irasional dan material, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah.

b) Hukum irasional dan formal, pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman kaidah-kaidah di luar akal, dan yang menjadi dasar ialah wahyu

atau ramalan.

c) Hukum rasional dan material, keputusan-keputusan dalam pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci

d) Hukum irasional dan formal, hukum yang dibentuk atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.


Pemikiran H.L.A. Hart

Nama lengkapnya adalah Herbert Lionel Adolphus Hart, lahir pada tanggal 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, Inggris. Adapun teori pemikiran hart ada 4 yaitu ;

1. Rules

2. Aspek Internal dan Eksternal suatu Aturan

3. Aturan primer dan sekunder

4. Hukum dan Bahasa



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun