b) Hukum irasional dan formal, pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman kaidah-kaidah di luar akal, dan yang menjadi dasar ialah wahyu
atau ramalan.
c) Hukum rasional dan material, keputusan-keputusan dalam pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci
d) Hukum irasional dan formal, hukum yang dibentuk atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
Pemikiran H.L.A. Hart
Nama lengkapnya adalah Herbert Lionel Adolphus Hart, lahir pada tanggal 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, Inggris. Adapun teori pemikiran hart ada 4 yaitu ;
1. Rules
2. Aspek Internal dan Eksternal suatu Aturan
3. Aturan primer dan sekunder
4. Hukum dan Bahasa
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!