Sementara itu, sociological jurisprudence akan melihat hukum dalam konteks sosial dan budaya, mengutamakan dampak keputusan hukum terhadap masyarakat. Aliran ini akan mempertimbangkan nilai-nilai masyarakat setempat, kepentingan publik, dan dinamika sosial yang ada antara ahli waris dan pengurus Takmir. Dengan demikian, kedua pendekatan ini memberikan perspektif yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam memahami sengketa tanah wakaf ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI