Sementara itu, sociological jurisprudence akan melihat hukum dalam konteks sosial dan budaya, mengutamakan dampak keputusan hukum terhadap masyarakat. Aliran ini akan mempertimbangkan nilai-nilai masyarakat setempat, kepentingan publik, dan dinamika sosial yang ada antara ahli waris dan pengurus Takmir. Dengan demikian, kedua pendekatan ini memberikan perspektif yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam memahami sengketa tanah wakaf ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!