Mohon tunggu...
Reni Meimuri
Reni Meimuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

selamat membaca semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa Tanah Wakaf Masjid Darurrahman Gresik: Masalah Hukum Ekonomi Syariah di Tengah Masyarakat

28 September 2024   09:52 Diperbarui: 28 September 2024   11:30 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bukti memiliki peran penting dalam memutuskan sengketa. Surat-surat notaris dan dokumen yang diserahkan oleh Takmir kepada ahli waris adalah bagian dari upaya memberikan kejelasan mengenai status tanah tersebut. Jika bukti menunjukkan bahwa tanah tersebut telah sah diwakafkan dan jual beli telah selesai, maka klaim ahli waris dapat dianggap gugur. 

Norma-Norma Hukum

a. Wakaf sebagai Ibadah dan Pemilikan Umum

Tanah yang telah diwakafkan menjadi milik umum dan tidak dapat diklaim kembali oleh wakif (pemberi wakaf) atau ahli warisnya.

b. Kepastian Akad Jual Beli

Jual beli yang sah harus memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan dalam syariah.

Aturan-Aturan Hukum

a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)

Pandangan Positivisme Hukum Dan Sociological Jurisprudence

Dalam menganalisis kasus sengketa tanah wakaf antara ahli waris Almarhum Syafii dan pengurus Takmir Masjid Darurrahman, aliran positivisme hukum akan menekankan pada kepastian hukum, yaitu pada penerapan aturan-aturan hukum yang ada tanpa mempertimbangkan aspek moral atau sosial. Fokusnya adalah pada bukti dan dokumen hukum yang mendasari kepemilikan tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun