Bukti memiliki peran penting dalam memutuskan sengketa. Surat-surat notaris dan dokumen yang diserahkan oleh Takmir kepada ahli waris adalah bagian dari upaya memberikan kejelasan mengenai status tanah tersebut. Jika bukti menunjukkan bahwa tanah tersebut telah sah diwakafkan dan jual beli telah selesai, maka klaim ahli waris dapat dianggap gugur.Â
Norma-Norma Hukum
a. Wakaf sebagai Ibadah dan Pemilikan Umum
Tanah yang telah diwakafkan menjadi milik umum dan tidak dapat diklaim kembali oleh wakif (pemberi wakaf) atau ahli warisnya.
b. Kepastian Akad Jual Beli
Jual beli yang sah harus memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan dalam syariah.
Aturan-Aturan Hukum
a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)
Pandangan Positivisme Hukum Dan Sociological Jurisprudence
Dalam menganalisis kasus sengketa tanah wakaf antara ahli waris Almarhum Syafii dan pengurus Takmir Masjid Darurrahman, aliran positivisme hukum akan menekankan pada kepastian hukum, yaitu pada penerapan aturan-aturan hukum yang ada tanpa mempertimbangkan aspek moral atau sosial. Fokusnya adalah pada bukti dan dokumen hukum yang mendasari kepemilikan tanah.