Selanjutnya beberapa kerangka teori yang relevan digunakan oleh penulis pada fenomena ini yaitu:
- Teori Demokrasi Partisipatoris: Teori ini menekankan pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik. Dalam konteks kasus Afif Maulana, masyarakat sipil berperan sebagai pengawas yang aktif terhadap kinerja institusi penegak hukum.
- Teori Akuntabilitas Publik: Teori ini menekankan pentingnya mekanisme pertanggungjawaban dari institusi publik kepada masyarakat. Dalam kasus ini, tuntutan masyarakat sipil akan keadilan merupakan bentuk penerapan teori akuntabilitas publik.
- Teori Civil Society: Teori ini menekankan peran organisasi non-pemerintah dan kelompok masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan publik. Dalam kasus Afif Maulana, organisasi masyarakat sipil dapat berperan dalam memberikan dukungan hukum dan psikologis kepada keluarga korban, serta mendorong reformasi di tubuh kepolisian.
Kemudian partisipasi cara masyarakat sipil dapat lebih berperan yaitu:
- Dengan membentuk Jaringan Advokasi: Masyarakat sipil dapat membentuk jaringan advokasi yang kuat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Jaringan ini dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti akademisi, tokoh agama, dan profesional hukum.
- Melakukan Investigasi Independen: Masyarakat sipil dapat melakukan investigasi independen untuk mengungkap fakta-fakta yang "mungkin ditutupi oleh pihak berwenang" dengan mekanisme analisis kualitatif dan disebarkan ke media sosial sebagai sarana edukasi informatif.
- Mendorong Reformasi Kelembagaan: Masyarakat sipil dapat mendorong reformasi di tubuh kepolisian, seperti peningkatan pengawasan internal, pelatihan hak asasi manusia bagi anggota polisi, dan pembentukan mekanisme pengaduan yang efektif.
Kesimpulan:
Peran masyarakat sipil sangat krusial dalam menuntut keadilan bagi Afif Maulana dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Dengan bersandar pada dasar hukum dan teori yang relevan, masyarakat sipil dapat menjadi kekuatan pendorong perubahan yang signifikan (intinya "kontekstual akan lebih terang jika dikembalikan ke konseptual").
Terima kasih sudah menyimak karya tetralogi penulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H