Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Writer from STKIP PGRI NGANJUK

Yang biasa bilang Salam LITERASI seharusnya perlu introspeksi sejauh mana berliterasi, apa jangan-jangan hanya sekedar ucapan tanpa aktualisasi agar mendapat apreasiasi? - Rengga Yudha Santoso (a.k.a halalkiri)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menguji Eksistensi Civic Values dan Civil Society: Bagian #4

8 Juli 2024   06:45 Diperbarui: 8 Juli 2024   06:45 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penegak Hukum. Sumber gambar: Bing image creator

Asas Akuntabilitas: Membangun Kepercayaan Publik pada Institusi Penegak Hukum

DISCLAIMER:

  • Tulisan ini di dedikasikan sebagai respon dan bentuk kepedulian dan empati penulis sebagai akademikus untuk memberikan sedikit sumbangsih pemikiran dalam kasus kematian Afif Maulana (siswa SMP usia 13 tahun - Jasad Afif ditemukan di bawah Jembatan Kuranji oleh seorang pegawai cafe pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Temuan mayat bocah tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuranji - Padang Sumatera Barat) yang meninggal dunia "diduga" dianiaya "oknum" Polisi.
  • Karya penulis akan disajikan dalam berbentuk Tetralogi. Tetralogi merupakan serangkaian 4 (empat) karya seni yang saling berhubungan, namun akan saling terkait dalam bentuk essai. Selamat membaca.

Pada kesempatan ini, penulis membagian tulisan terakhir atau tulisan keempatnya dari ketiga tulisan sebelumnya dalam bentuk tetralogi. Pada tulisan pertama penulis menguraikan menggunakan pendekatan "filsafat kesadaran hegel",  kedua, penulis menguraikan menggunakan pendekatan "rechtsvinding - rechtvorming hukum hakim", ketiga, penulis menguraikan menggunakan pendekatan "nilai-nilai Pancasila", dan terakhir keempat, penulis menggunakan pendekatan "akuntabilitas institusi penegak hukum". 

Kemudian rangkaian tulisan ini "tidak mencari siapa yang salah", namun alangkah bijaknya jika tulisan ini bisa memberi sedikit sumbangan pemikiran untuk introspeksi bersama (bermuhasabah), karena pada prinsipnya bangsa Indonesia dinyatakan sebagai bangsa karena adanya upaya persatuan dan menanggung rasa yang sama (empati).

Kasus kematian Afif Maulana yang terjadi baru-baru ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. Kejadian ini bukan hanya sekadar tragedi, tetapi juga menjadi cerminan perlunya akuntabilitas yang lebih kuat dalam institusi penegak hukum. Artikel ini akan membahas pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum serta bagaimana masyarakat bisa berperan aktif dalam menuntut keadilan dan reformasi institusional.

Kasus ini menjadi momentum kritis bagi Indonesia untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem penegakan hukumnya. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus menjadi prioritas utama dalam setiap lembaga penegak hukum.

Bagaimana kita sebagai masyarakat dapat berkontribusi dalam mendorong perubahan ini? Apa langkah-langkah konkret yang bisa diambil untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang? Mari kita telusuri lebih dalam.

Pentingnya Akuntabilitas dalam Institusi Penegak Hukum

Ilustrasi Penegak Hukum. Sumber gambar: Bing image creator
Ilustrasi Penegak Hukum. Sumber gambar: Bing image creator

Akuntabilitas adalah prinsip dasar yang harus dimiliki oleh setiap institusi, terutama institusi penegak hukum. Dengan adanya akuntabilitas, setiap tindakan yang diambil oleh penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun