Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Writer from STKIP PGRI NGANJUK

Yang biasa bilang "Salam LITERASI" seharusnya perlu introspeksi sejauh mana berliterasi, apa jangan-jangan hanya sekedar ucapan tanpa aktualisasi agar mendapat apreasiasi?" - Rengga Yudha Santoso (a.k.a halalkiri)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menguji Eksistensi Civic Values dan Civil Society: Bagian #4

8 Juli 2024   06:45 Diperbarui: 8 Juli 2024   06:45 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penegak Hukum. Sumber gambar: Bing image creator

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, beberapa langkah yang seharusnya dapat diambil dan sangat dianggap perlu yaitu sebagai berikut:

  • Peningkatan Transparansi: Kepolisian harus lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik terkait kasus-kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
  • Penguatan Pengawasan: Kompolnas dan Ombudsman perlu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif untuk memastikan akuntabilitas kepolisian.
  • Reformasi Internal: Kepolisian perlu melakukan reformasi internal untuk memperkuat budaya akuntabilitas dan profesionalisme di kalangan anggotanya.
  • Partisipasi Masyarakat: Masyarakat perlu didorong untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi kinerja kepolisian dan menuntut akuntabilitas.

Kasus Afif Maulana adalah pengingat yang tragis bahwa akuntabilitas penegak hukum bukanlah sekadar konsep teoritis, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia.

Menguatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Langkah Konkret Menuju Reformasi Penegakan Hukum 

Kasus tragis Afif Maulana menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam institusi penegak hukum di Indonesia. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, perlu ada upaya serius untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Berikut adalah langkah-langkah konkret yang dapat diambil, disertai dengan analisis dari sumber terkait dan dasar hukum yang relevan:

Langkah-langkah yang Dapat Diambil

Peningkatan Transparansi:

  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk mengakses informasi mengenai kinerja institusi publik, termasuk kepolisian.
  • Implementasi: Setiap kasus, termasuk kasus kekerasan oleh aparat, harus diinvestigasi secara transparan. Informasi mengenai proses penyelidikan, bukti-bukti yang ditemukan, serta hasil akhir harus dibuka kepada publik. Hal ini dapat dilakukan melalui konferensi pers, laporan resmi yang dipublikasikan secara daring, atau mekanisme lain yang memastikan aksesibilitas informasi.
  • Manfaat: Transparansi akan membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, dan mencegah upaya menutup-nutupi pelanggaran.

Pembuatan Mekanisme Pengawasan Independen:

  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) mengamanatkan pembentukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap kinerja Polri.
  • Penguatan Kompolnas: Peran Kompolnas perlu diperkuat agar dapat melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian. Kompolnas juga harus memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada aparat yang terbukti bersalah.
  • Pembentukan Badan Pengawas Independen: Selain Kompolnas, dapat dipertimbangkan pembentukan badan pengawas independen lainnya yang memiliki fokus khusus pada kasus-kasus kekerasan oleh aparat. Badan ini dapat terdiri dari ahli hukum, aktivis HAM, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan independensi.
  • Manfaat: Mekanisme pengawasan independen akan memberikan lapisan akuntabilitas tambahan bagi institusi penegak hukum, memastikan bahwa setiap tindakan aparat dapat diaudit secara objektif, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Pendidikan dan Pelatihan:

  • Teori: Teori pembelajaran sosial menekankan pentingnya pemodelan perilaku yang baik dan pelatihan yang efektif dalam membentuk perilaku individu. Dalam konteks penegakan hukum, pendidikan dan pelatihan yang tepat dapat menanamkan nilai-nilai akuntabilitas, etika, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  • Implementasi: Aparat penegak hukum harus diberikan pelatihan yang komprehensif mengenai penggunaan kekuatan yang proporsional, penanganan tahanan secara manusiawi, serta pentingnya menghormati hak-hak tersangka dan terdakwa. Pelatihan ini juga harus mencakup materi mengenai konsekuensi hukum dan etika dari tindakan kekerasan atau pelanggaran lainnya.
  • Manfaat: Pendidikan dan pelatihan yang memadai akan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, mengurangi risiko terjadinya pelanggaran, dan menciptakan budaya penegakan hukum yang lebih humanis dan akuntabel.

Analisis Mendalam Peran Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mendorong akuntabilitas dan reformasi institusional. Dengan menjadi suara yang kritis dan aktif dalam menuntut keadilan, masyarakat dapat membantu memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum tidak dibiarkan begitu saja.

Adapun dasar hukum yang bisa digunakan sebagai dalil normatifnya yaitu sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 28A menjamin hak setiap orang untuk hidup serta berhak tidak disiksa. Pasal 28C menjamin hak warga negara untuk mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, dan ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Kasus Afif Maulana merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar ini.
  • Undang-Undang Perlindungan Anak: Undang-undang ini secara khusus melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Tindakan polisi yang mengakibatkan kematian Afif Maulana merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang ini.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan mendapatkan perlindungan dari penyiksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun