Mohon tunggu...
Rendy Artha Luvian
Rendy Artha Luvian Mohon Tunggu... Penulis - Staf Diseminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG, anggota FLP (Forum Lingkar Pena)

Menulis adalah membangun Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Membongkar Perjudian Online, Modus Operandi yang Terus Bermetamorfosis

28 Agustus 2023   09:03 Diperbarui: 29 Agustus 2023   11:00 947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, tak kurang dari 566.332 konten judi online telah dihalangi oleh tangan berwenang Kominfo. Momen pertama dimulai dengan pemblokiran sebanyak 84.484 konten pada 2018, menandakan keseriusan dari awal. Upaya ini terus berlanjut, dengan jumlah konten yang diblokir terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2019, sebanyak 78.306 konten judi online diberangus, diikuti dengan peningkatan pada 2020 menjadi 80.305 konten. 

Tren dramatis terjadi pada 2021, di mana jumlah konten yang diblokir melonjak menjadi 204.917. Tahun 2022 masih berjalan, namun hingga Agustus, sudah ada 118.320 konten judi online yang dihentikan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan, memberikan gambaran yang lebih jelas tentang metode pemberantasan ini. 

Pemblokiran situs judi online didasarkan pada temuan dari patroli siber, laporan dari masyarakat, dan instansi pemerintah. Sebuah sistem pengawas situs internet negatif (AIS) yang beroperasi 24 jam turut mendukung upaya ini.

Namun, tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan judi online tidaklah ringan. Ada tiga aspek utama yang memerlukan perhatian khusus:

1. Reinkarnasi Nama Domain dan IP Address

Pelaku judi online mengambil langkah licik dengan mereproduksi situs mereka menggunakan nama domain yang mirip atau dengan alamat IP Address baru. Ini memberi mereka kemampuan untuk terus beroperasi di bawah radar, mengelabui upaya penangkalan.

2. Penawaran Melalui Pesan Pribadi

Taktik baru ini mengaburkan upaya pengawasan, di mana penawaran judi online dilakukan melalui pesan pribadi. Dalam skenario ini, sulit bagi Kementerian Kominfo untuk melacak dan mengendalikan aktivitas tersebut.

3. Tantangan Hukum Lintas Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun