Mohon tunggu...
Rendy Artha Luvian
Rendy Artha Luvian Mohon Tunggu... Penulis - Staf Diseminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG, anggota FLP (Forum Lingkar Pena)

Menulis adalah membangun Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Membongkar Perjudian Online, Modus Operandi yang Terus Bermetamorfosis

28 Agustus 2023   09:03 Diperbarui: 29 Agustus 2023   11:00 947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usaha Restoran Sebagai Penutup

Modus operandi lainnya adalah penggunaan usaha restoran di perumahan elit. Para pelaku menggunakan tempat ini untuk menyembunyikan aktivitas judi online mereka. 

Dengan kedok sebagai bisnis makanan dan minuman, usaha restoran ini menjadi penutup yang sempurna untuk aktivitas ilegal mereka. 

Ini adalah contoh nyata bagaimana perjudian online menyusup ke dalam berbagai lapisan masyarakat dengan cara yang paling tak terduga.

Pemanfaatan Teknologi Digital

Seiring dengan perkembangan teknologi, para pelaku juga semakin cerdik dalam menggunakan virtual account, e-wallet, dan aset kripto sebagai sarana pembayaran. 

Teknologi ini memberikan kemudahan dalam mengelabui otoritas karena jejak digital mereka sulit diikuti. Dalam upaya untuk menyamarkan transaksi mereka, mereka menggunakan alat-alat ini untuk menghindari pendeteksian.

Penting untuk diingat bahwa peningkatan signifikan dalam perputaran uang judi online bukan hanya masalah angka belaka. 

Ini adalah cerminan dari kompleksitas dan kemampuan penyesuaian para pelaku dalam menghadapi tindakan pencegahan yang ada. Data dari PPATK juga mengindikasikan bahwa langkah-langkah proaktif perlu diambil untuk mengatasi ancaman ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah kuat dalam memerangi keberadaan judi online di tanah air. 

Data terbaru menggambarkan upaya gigih yang telah dilakukan oleh instansi ini untuk menjaga integritas internet Indonesia dari konten yang merugikan. Berikut data yang diambil dari databoks-katadata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun