Tahun 2022 telah meninggalkan jejak yang tidak bisa diabaikan dalam dunia perjudian online di Indonesia. Data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti peningkatan drastis dalam perputaran uang judi online sepanjang tahun tersebut.Â
Angka yang mencengangkan ini mengundang kita untuk memahami lebih dalam tentang bagaimana modus operandi perjudian online telah berkembang secara kompleks, menjadikan para pelakunya semakin sulit terdeteksi.
Seiring dengan berjalannya waktu, para pelaku perjudian online terus beradaptasi dan berinovasi dalam upaya untuk mengelabui otoritas dan menyembunyikan jejak transaksi mereka.Â
PPATK melaporkan bahwa ada beberapa modus operandi yang digunakan untuk mencapai tujuan ini. Berikut beberapa hal yang dapat dirangkum dan diambil dari sumber Tim Riset CNBC Indonesia:
Penggunaan Rekening Nominee
Salah satu modus yang kerap digunakan adalah penggunaan rekening nominee. Pelaku judi online menggunakan rekening orang lain, yang disebut sebagai "nominee", untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian.Â
Dengan cara ini, mereka berupaya untuk mengaburkan jejak uang yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Peran Money Changer
Tidak hanya itu, pelaku juga mengeksploitasi jasa money changer sebagai sarana untuk mengumpulkan dan mengalirkan uang dalam transaksi perjudian.Â
Money changer menjadi pusat perputaran uang, bahkan dalam transaksi lintas negara. Ini tidak hanya membuat jejak uang sulit diikuti, tetapi juga memberikan dimensi internasional pada skema perjudian online.
Usaha Restoran Sebagai Penutup
Modus operandi lainnya adalah penggunaan usaha restoran di perumahan elit. Para pelaku menggunakan tempat ini untuk menyembunyikan aktivitas judi online mereka.Â
Dengan kedok sebagai bisnis makanan dan minuman, usaha restoran ini menjadi penutup yang sempurna untuk aktivitas ilegal mereka.Â
Ini adalah contoh nyata bagaimana perjudian online menyusup ke dalam berbagai lapisan masyarakat dengan cara yang paling tak terduga.
Pemanfaatan Teknologi Digital
Seiring dengan perkembangan teknologi, para pelaku juga semakin cerdik dalam menggunakan virtual account, e-wallet, dan aset kripto sebagai sarana pembayaran.Â
Teknologi ini memberikan kemudahan dalam mengelabui otoritas karena jejak digital mereka sulit diikuti. Dalam upaya untuk menyamarkan transaksi mereka, mereka menggunakan alat-alat ini untuk menghindari pendeteksian.
Penting untuk diingat bahwa peningkatan signifikan dalam perputaran uang judi online bukan hanya masalah angka belaka.Â
Ini adalah cerminan dari kompleksitas dan kemampuan penyesuaian para pelaku dalam menghadapi tindakan pencegahan yang ada. Data dari PPATK juga mengindikasikan bahwa langkah-langkah proaktif perlu diambil untuk mengatasi ancaman ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah kuat dalam memerangi keberadaan judi online di tanah air.Â
Data terbaru menggambarkan upaya gigih yang telah dilakukan oleh instansi ini untuk menjaga integritas internet Indonesia dari konten yang merugikan. Berikut data yang diambil dari databoks-katadata.
Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, tak kurang dari 566.332 konten judi online telah dihalangi oleh tangan berwenang Kominfo. Momen pertama dimulai dengan pemblokiran sebanyak 84.484 konten pada 2018, menandakan keseriusan dari awal. Upaya ini terus berlanjut, dengan jumlah konten yang diblokir terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2019, sebanyak 78.306 konten judi online diberangus, diikuti dengan peningkatan pada 2020 menjadi 80.305 konten.Â
Tren dramatis terjadi pada 2021, di mana jumlah konten yang diblokir melonjak menjadi 204.917. Tahun 2022 masih berjalan, namun hingga Agustus, sudah ada 118.320 konten judi online yang dihentikan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan, memberikan gambaran yang lebih jelas tentang metode pemberantasan ini.Â
Pemblokiran situs judi online didasarkan pada temuan dari patroli siber, laporan dari masyarakat, dan instansi pemerintah. Sebuah sistem pengawas situs internet negatif (AIS) yang beroperasi 24 jam turut mendukung upaya ini.
Namun, tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan judi online tidaklah ringan. Ada tiga aspek utama yang memerlukan perhatian khusus:
1. Reinkarnasi Nama Domain dan IP Address
Pelaku judi online mengambil langkah licik dengan mereproduksi situs mereka menggunakan nama domain yang mirip atau dengan alamat IP Address baru. Ini memberi mereka kemampuan untuk terus beroperasi di bawah radar, mengelabui upaya penangkalan.
2. Penawaran Melalui Pesan Pribadi
Taktik baru ini mengaburkan upaya pengawasan, di mana penawaran judi online dilakukan melalui pesan pribadi. Dalam skenario ini, sulit bagi Kementerian Kominfo untuk melacak dan mengendalikan aktivitas tersebut.
3. Tantangan Hukum Lintas Negara
Peraturan hukum yang berbeda-beda di negara-negara berbeda menjadi hambatan yang signifikan. Kegiatan perjudian online yang beroperasi dari luar Indonesia sering kali sulit untuk diberantas karena isu yurisdiksi penindakan.
Semuel menekankan bahwa pemberantasan judi online memerlukan kerja sama luas antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.Â
Kementerian Kominfo telah membuka kanal aduan masyarakat untuk melaporkan konten negatif di platform digital. Aduan juga dapat dilakukan melalui akun Twitter @aduanPPI jika pesan terkait judi online diterima melalui SMS.
Dalam era di mana teknologi mengintai di setiap sudut, perang melawan judi online adalah perang yang melibatkan kecerdasan kolektif.Â
Bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua untuk menjaga nalar digital dan menjauhkan ancaman ini dari masyarakat kita yang lebih luas.Â
Kita memasuki medan pertempuran yang sesungguhnya, di mana kecanggihan teknologi harus diimbangi oleh kebijakan yang cermat dan kesadaran bersama.
Judi Dalam Lintasan Waktu
Di balik kerumunan angka dan data yang menghebohkan, ada kisah yang tak kalah menarik untuk diungkap. Praktik perjudian, yang telah merajai kehidupan masyarakat jahiliah, kini terungkap dalam dimensi yang tak terduga, membawa kita melintasi masa lampau menuju hukum yang tegas.
Dalam masa jahiliah, perjudian memang sudah melekat sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan. Ada yang hanya melakukannya sebagai bentuk hiburan, tetapi tak sedikit yang menjadikannya sebagai sumber mata pencaharian.Â
Sementara perjudian dianggap sebagai bentuk kesenangan oleh beberapa orang, kenyataannya membawa dampak negatif yang terkadang tak terelakkan. Mulai dari pemborosan hingga menimbulkan permusuhan, kerusakan harta, dan bahkan merusak agama seseorang.
Seiring waktu berjalan, muncul cahaya kebijakan dari agama. Islam tampil dengan hukum yang tegas: mengharamkan perjudian.Â
Seakan menjadi penampar di tengah kemeriahan perjudian, hukum ini memperjelas bahwa bahaya dan mudarat yang dihasilkan jauh lebih besar daripada manfaat sekecil apapun. Allah swt memandang lebih jauh dari permukaan, mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi di balik tirai hiburan.
Penting untuk disadari bahwa dalam lapisan tradisi masyarakat jahiliah, perjudian sudah menjadi seperti ritual.Â
Namun, Islam tak langsung menurunkan hukum yang mengharamkannya. Allah yang Mahakuasa dengan kebijaksanaan-Nya, menyusun landasan yang kuat terlebih dahulu. Ayat-Nya yang tegas berbunyi:
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.' Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan." (QS Al-Baqarah [2]: 219)
Allah bukan hanya memerintahkan larangan, tetapi juga menunjukkan bahwa dalam perjudian, kita akan menemukan lebih banyak kerugian daripada manfaat. Ini adalah dasar hukum yang tak terbantahkan, menjadi pijakan bagi larangan tegas terhadap perjudian.
Terikat dengan ayat-ayat ini, hukum perjudian dalam Islam tampak lebih dari sekadar aturan. Ia adalah panduan yang tajam, membawa kita melihat hakikat di balik tabir perjudian.Â
Dalam suasana yang tengah ramai dengan teknologi dan akses yang semakin luas, ayat-ayat ini menjadi pemantik. Pesan-pesan ini mengajak kita untuk merenungkan konsekuensi dari tindakan kita dan memahami dampak yang mungkin kita abaikan.
Sesuai dengan firman Allah yang tercermin dalam ayat Al-Maidah 90-91: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan.Â
Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Allah memperingatkan tentang bahaya perjudian dan minuman keras, dan mendorong kita untuk menjauhinya. Pesan ini tidak sekadar larangan, tetapi juga tanda pentingnya menjaga hubungan dengan Allah dan sesama manusia.
Kisah perjudian, dari masa jahiliah hingga hukum ilahi yang tegas, menjadi cerminan bagaimana Islam mengajarkan kita untuk menghadapi ujian dalam hidup.Â
Perjudian bukan sekadar praktik kuno, tetapi juga fenomena modern yang harus dilihat dalam konteksnya. Dalam mengarungi zaman digital ini, pesan-pesan ini tidak hanya menjadi nasihat, tetapi pemandu di tengah lautan teknologi dan tuntutan kehidupan yang semakin kompleks.Â
Dengan landasan ilmu dan ajaran yang benar, kita dapat bersama-sama mengatasi godaan perjudian dan menjaga nilai-nilai yang diberkahi oleh agama dan sejarah kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H