Pasal 33:
"setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya."
penganiayaan, baik fisik maupun mental, termasuk pelanggaran terhadap hak ini.
3. Kuhp (kitab undang-undang hukum pidana)
Pasal 351 ayat (1):
"penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda."
meskipun kuhp lebih fokus pada aspek pidana, penganiayaan tetap memiliki implikasi sebagai pelanggaran ham jika dilakukan secara sistematis atau meluas.
4. Uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham
Pasal 9:
"kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil."
jika penganiayaan dilakukan secara sistematik atau dalam rangkaian pelanggaran berat (misalnya, penyiksaan dalam konflik bersenjata), maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ham berat.
5. Instrumen internasional
Konvensi menentang penyiksaan (convention against torture - cat), diratifikasi melalui uu no. 5 tahun 1998.
definisi penyiksaan dalam cat meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik atau otoritas yang menyebabkan penderitaan berat secara fisik atau mental, yang juga dapat mencakup bentuk penganiayaan.
Jenis penganiayaan yang diakui sebagai pelanggaran ham
Penganiayaan fisik:
kekerasan yang menyebabkan luka atau cedera fisik, seperti pemukulan atau penyiksaan.
Penganiayaan psikologis:
bentuk kekerasan yang menyerang kesehatan mental, seperti ancaman atau pelecehan verbal.
Penganiayaan sistematis atau meluas:
jika penganiayaan dilakukan dalam konteks konflik bersenjata, genosida, atau diskriminasi sistematis, maka termasuk pelanggaran ham berat.