Kesimpulan
Komnas ham telah berusaha menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat uu no. 39 tahun 1999. Namun, keberhasilannya masih terbatas karena berbagai hambatan, termasuk keterbatasan wewenang, tekanan politik, dan kurangnya dukungan dari lembaga terkait. Untuk memperbaiki situasi ini, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum, untuk menindaklanjuti rekomendasi komnas ham.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI