Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ham Dan Konstitusi Sebagai Supremasi Hukum Tertinggi Di indonesia

13 Januari 2025   22:52 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:52 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelidikan kasus pelanggaran ham berat:

Kasus tragedi tanjung priok (1984):
komnas ham berhasil mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran ham berat dalam kasus ini, yang kemudian dilanjutkan oleh pengadilan ham ad hoc.

Kasus timor timur (1999):
penyelidikan komnas ham menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar pembentukan pengadilan ham ad hoc.

Penyelesaian konflik lokal:

Komnas ham aktif dalam memediasi konflik horizontal di daerah, seperti konflik agraria dan konflik di papua.

Pendidikan dan kampanye ham:

Melakukan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan ham kepada masyarakat melalui seminar, pelatihan, dan media.

Pelaporan ke pbb:

Komnas ham rutin memberikan laporan independen kepada perserikatan bangsa-bangsa (pbb) terkait situasi ham di indonesia, sebagai bentuk transparansi dan evaluasi global.

Tantangan yang dihadapi komnas ham

Kasus pelanggaran ham berat yang tidak tuntas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun