Ketidakseimbangan Kepentingan
- Pengaturan yang lebih fleksibel dalam PP ini membuka peluang eksploitasi tanah untuk kepentingan bisnis besar, yang dapat mengabaikan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUPA. PP No. 18 Tahun 2021 memperbarui teknis pelaksanaan HGU, tetapi juga membuka potensi pelanggaran terhadap prinsip dasar UUPA, terutama terkait perlindungan tanah ulayat dan masyarakat adat. Maka, pengawasan ketat diperlukan agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan tujuan sosial agraria di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!