Mohon tunggu...
Remon Bakker
Remon Bakker Mohon Tunggu... Dosen - Civicus

Kasih itu Damai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Nilai-nilai Pancasila dalam Perspektif Teori Konstitusi di Era Revolusi Industri 4.0

10 Agustus 2021   10:54 Diperbarui: 10 Agustus 2021   10:53 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA 

DALAM PERSPEKTIF TEORI KONSTITUSI

DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 

 

Oleh:

Remon Bakker

(Dosen Program Studi PPKn-FKIP Universitas Pattimura Ambon)

ABSTRAK

Artikel ini membahas mengenai penguatan nilai-nilai Pancasila dalam perspektif teori konstitusi di era revolusi industri 4.0. Nilai Pancasila sangat penting dipahami, dimaknai, dan diaktualisasikan. Karena berkembangnya globalisasi seiring pemikiran desentralisasi merupakan akar paham kapitalisme, liberalisme, sekularisme, marxisme-leninisme, dan komunisme, melahirkan revolusi industri 4.0 mampu melemahkan komitmen masyarakat khususnya generasi muda dalam sikap dan perilaku terhadap nilai-nilai dasar Pancasila dengan munculnya berbagai persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melalui pemikiran lahirnya Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa, termuat pada pembukaan Undang Undang Dasar 1945, (Staatsfundamentalnorm) sebagai cita hukum, akan memperkuat ketahanan diri dalam mengembangkan pemikirannya berdasarkan Pancasila sebagai benteng pertahanan intelektual dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi serta kerangka acuan bersama dalam mempedomani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

                  Kata Kunci: Penguatan, nilai Pancasila, teori konstitusi, dan era industri 4.0

 

 

PENDAHULUAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki catatan sejarah perjalanan yang cukup panjang dalam membangun  kehidupan  bangsa  dan  negara yang bermartabat, aman, dan damai, dimulai dari Pancasila terlahir sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara merupakan hasil pemikiran the Founding Fathers kita mengandung nilai-nilai kehidupan dijadikan asas, dasar, pedoman hidup, dan karakteristik bersama, yang dituangkan dalam rumusan rangkaian kalimat, kemudian dikemukakan dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945, menuju kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Momentum penting itu, perlu dimaknai sebagai perjanjian luhur masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan dan keadaban, persatuan dan kesatuan, musyawarah dan mufakat serta keadilan sosial sebagai jati diri kebangsaan Indonesia. Menurut Kaelan, (2011:8), Pancasila sebagai sumber nilai dan berakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Tentunya menjadi suatu kekuatan hukum dan moral bangsa dan negara yang dibanggakan.

Secara historisitas Pancasila, sejak era "Philosophisce Grondslag" Pancasila merujuk pada kesadaran dan kewajiban awal yang harus ada sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat. Konsep filosofis tentang jiwa bangsa, cita-cita luhur bangsa, perasaan bangsa atau bahkan falsafah bangsa telah mulai menjadi terminologi filosofis, (Riyanto, 2015:14). Lebih dari itu, Pancasila sebagai dasar falsafah dan ideologi negara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari sistem kepercayaan yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kuatnya Pancasila sebagai pandangan hidup dan jati diri bangsa, (Magnis-Suseno, Franz, 2011).

Di era reformasi, Indonesia terus mengalami percepatan perubahan yang luar biasa, seperti; transparansi yang hampir membuat tidak ada batasan rahasia dalam kehidupan bangsa, dan negara. Reformasi Indonesia, kita kenal sebagai modal pembaharuan kehidupan malah telah mengkebiri tata nilai, moral, dan norma Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, (Nirahua S.M & Bakker R, 2015:3-4). Belum lagi, Pengaruh globalisasi yang mengantarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari berbagai pemikiran desentralisasi sebagai akar dari paham kapitalisme, liberalisme, sekularisme, marxisme-leninisme, dan komunisme, yang mampu melemahkan komitmen masyarakat terhadap nilai-nilai dasar Pancasila, mengakibatkan sistem filosofi bangsa Indonesia menjadi rapuh baik dalam segi ekonomi maupun politik, (Kemenristekdikti, 2016).

Sadar atau tidak sadar, saat ini kita berada dalam tarik ulur yang memicu ketegangan, di satu sisi kita berkenginan untuk mempertahankan sistem nilai-nilai dasar Pancasila sebagai identitas, dasar negara, ideologi bangsa, dan pandangan hidup bangsa, tetapi di sisi lain adanya kecenderungan untuk mengikuti dan beradaptasi dengan kekuatan nilai-nilai asing yang telah dikemas dalam kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi di tengah derasnya arus globalisasi dengan menggeser tatanan dunia lama yang bersifat lokal regional menjadi tatanan dunia baru yang bersifat global modial bahkan mampu menyusup dan mempengaruhi tatanan nilai kehidupan kebangsaan Indonesia (Nirahua SM & Bakker R, 2015:4), yang dimunculkan tatanan dunia baru yakni, era industri 4.0.

Menurut Riyanto, (2015:16), kondisi jati diri bangsa Indonesia yang demikian dapat kita kaji dan identifikasi dengan melihat prilaku dan kepribadian masyarakat Indonesia pada umumnya yang tercermin pada tingkah laku masyarakat Indonesia sehari-hari. Selanjutnya, Habib dalam Andhini, (2018:101), mengatakan era industri 4.0 sebagai era penguatan teknologi informasi dan komunikasi, yang menampakan pada sebagian masyarakat Indonesia di saat ini, sehingga sikap dan prilaku masyarakat sudah sangat jauh dari makna nilai-nilai Pancasila sesungguhnya.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, serta pandangan hidup bangsa, hanya nampak dalam status formalnya, yaitu sebagai lambang negara, tetapi sebagai sistem filosofi bangsa sudah tidak memiliki daya spirit dan rapuh, membuat nilai-nilai Pancasila sudah semakin tergeser dari perannya dalam praktik ketatanegaraan, dan produk-produk kebijakan pembangunan nasional sudah jauh dan terlepas dari konsep Pancasila sebagai landasan filosofis yang utuhnya, (Sapriya, 2011:142). Lebih dari itu, muncul berbagai persoalan dalam hidup masyarakat tumbuh seperti jamur di musim hujan, seperti; judi, penjualan narkoba, prostitusi, pornografi, porno aksi, korupsi, kolusi, dan nepotisme, terorisme, dan sebagainya yang dilakukan secara online. Masyarakat Indonesia sudah kehilangan dasar, pegangan, dan arah pembangunan nasional, serta tidak memiliki budaya hukum dan kurang memaknai Pancasila, malahan memunculkan berbagai fenomena sosial dalam kehidupan masyarakat digital.

Fenomena tersebut, menandakan bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia sementara diuji keseimbangan dan kemurniannya ditengah gelombang samudera globalisasi dan perapian era industri modern. Wahab dan Sapriya, (2011:246), mengemukakan kehidupan manusia Indonesia telah terbawa pada suatu arus yang mendunia, mengharuskan kita mengubah cara pandang terhadap diri dan lingkungan kita dan orang lain dan menjadi hal penting bagi bangsa Indonesia adalah mempertahankan eksistensi nilai-nilai Pancasila dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan kesadaran akan adanya perbedaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, (Wahab dan Sapriya, 2011:246).

Bangsa dan negara Indonesia perlu mengimplementasikan Pancasila sebagai sumber nilai kebangsaan dan memiliki peran yang signifikan dalam konteks interdependensi kehidupan bangsa dan negara, serta perlu menggagas suatu pemikiran mendasar guna memperkokoh Pancasila sebagai wahana penerapan nilai-nilai kehidupan kebangsaan nasional Indonesia. Menurut Faisal, (2019), warga negara Indonesia harus sadar hukum dan membudayakan hukum dengan tetap eksis menjiwai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang kokoh di tengah derasnya arus globalisasi yang dikemas dalam era industri 4.0 sebagai kekuatan dunia baru.

 

PEMBAHASAN

Pancasila Sebagai Sumber Nilai

Pancasila yang sarat dengan nilai-nilai dasar kehidupan, memiliki kualitas yang melekat erat pada segala sesuatu objek, yang didalamnya terdapat hakikat, struktur, sampai karakteristik nilai Pancasila itu sendiri, baik materiil berupa bentuk konkrit atau nyata dan bersifat empiris, pengalaman inderawi dan atau sikap dan tindakan. Notonegoro, dalam Kemenristekdikti, (2016) mengklasifikasikan  nilai  dalam 3 (tiga) tingkatan, yang dapat dilihat pada tabel berikut ini:

  • Tabel  1:
  • Klasifikasi Nilai
    • No
    • Tingkatan  Nilai
    • Deskripsi Nilai
    • 1.
    • Nilai Material
    • Segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.
    • 2.
    • Nilai Vital
    • Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, atau aktivitas
    • 3.
    • Nilai Kerohanian
    • Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, yakni; Nilai Kebenaran, (akal=rasio, budi, dan cipta) manusia; Nilai Keindahan, (estetis/ perasaan) manusia; Nilai Kebaikan, (moral/ unsur kehendak) manusia; Nilai Religius, (Nilai rohani tertinggi dan mutlak/ kepercayaan, keyakinan/agama) manusia.
    • (Sumber: diadaptif dari Kemenristekdikti, 2016)
  •  

    Nilai-nilai tersebut akan sebagai jiwa dan nurani  masyarakat Indonesia sehingga generasi muda lebih siap menghadapi era revolusi 4.0. Regina N.S & Dinie A.D, (2021:156) mengatakan nilai-nilai Pancasila merupakan nilai dasar bagi bangsa Indonesia menjalankan kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa dalam segala aspek.

    • Aspek Ideologi
    • Ideologi Pancasila merupakan hasil refleksi dari berbagai pemikiran yang muncul dari suatu tingkat kepercayaan, keyakinan dan kesadaran yang dijadikan sebagai pedoman dan pegangan untuk diadakan pengakuan akan identitas kebangsaan didalam berbagai kehidupan masyarakat Indoensia. Bertujuan untuk mengutamakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, kebebasan, demokrasi menjadi nilai--nilai yang dihayati bersama, (Sastrapratedja, 2016: 123). Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada perspektif moral Hukum.
    • Aspek Politik
    • Sumber politik Pancasila sebagai sistem etika, yang memiliki norma-norma dasar, (groudnorm) sebagai sumber penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam mengupayakan pencapaian kesejahteraan masyarakat dan hidup damai yang didasarkan pada kebebasan dan keadilan, (Kaelan, 2011:487). Proses implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan politik harus mengutamakan masyarakat secara keseluruhan, baik suprastruktur politik maupun infrastruktur politik, sehingga nilai-nilai Pancasila akan menuntun kesadaran masyarakat terhadap hak asasinya dan kewajiban asasinya.
    • Aspek Ekonomi 
    • Demokrasi ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila adalah koperasi sebagai badan usaha rakyat untuk meningkatkan kesejahteraannya, dan diakui keberadaannya dalam menempatkan posisi yang sama pentingnya dalam meningkatkan ekonomi nasional, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, (Kemenristekdikti, 2016:106). Artinya, Pancasila mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, yang bertumpuh pada kebijakan ekonomi nasional didasari oleh asas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan peran masyarakat.
    • Aspek Sosial dan Budaya
    • Nilai Pancasila terlahir dari tatanan nilai social dan budaya yang terus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menekankan pada rasa kebersamaan, semangat gotong-royong merupakan kepribadian bangsa Indonesia, (Kemenristekdikti, 2016:109). Artinya, bangsa Indonesia bercita-cita untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara nilai-nilai budayanya sebagai kekayaan nasional, yang tercermin dalam rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
    • Aspek Pertahanan Keamanan Nasional
    • Wujud pertahanan keamanan nasional yang berdasarkan Pancasila adalah bela negara sebagai suatu kehormatan yang dilakukan dengan segala sikap dan perilaku warga negara untuk mencintai tanah air dan bangsa, menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara, (Kemenristekdikti, 2016: 109).
    • Menurut Rahaja, HY. (2019) Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi negara merupakan perwujudan nilai-nilai luhur kehidupan dalam masyarakat Indonesia secara menyeluruh, oleh sebab itu nilai Pancasila harus senantiasa diamalkan atau diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari bagi setiap masyarakat.

  • Pancasila Dalam Perspektif  Teori Konstitusi di Indonesia

    Sebagai dasar negara, Pancasila diyakini merupakan asas kerohanian, dasar falsafah negara, (Philosofische Gronslag). Menurut Kaelan, (2011:147), kedudukan ini, membuat Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus sumber tertib hukum, yang diatur dalam suatu konstitusi negara Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    Dalam konteks Pancasila sebagai suatu asas kerohanian, sumber nilai, norma dan kaidah negara baik moral maupun hukum yang mewujudkan fungsi pokok sebagai dasar negara berdasarkan konstitusi  atau Undang Undang Dasar 1945, melalui aspek pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lain sebagainya, (Noor Bakry, 2015).

    Menurut Kelsen (2011:8), Setelah negara terbentuk, semua penguasa negara adalah alat perlengkapan negara yang berkedudukan lebih rendah dari pembentuk negara. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat perlengkapan negara. Selanjutnya, Oesman dan Alfian, (2013: 74) mengemukakan bahwa pada hakikatnya di bawah pembentuk negara dan tidak berhak meniadakan pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm. Lebih dari itu, diatas dasar dasar filsafat Pancasila, maka didirikannya Negara Republik Indonesia dan realisasi pelaksanaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikongkritisasikan ke dalam hukum positif Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, (Bahar dan Arianto, 2014:121).

    Menurut Plato, suatu negara sebaiknya berdasarkan atas hukum dalam segala hal. Senada dengan hal itu, Aristoteles memberikan pandangannya bahwa " suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan kedaulatan hukum", (dalam Yusuf, 2011). Sebagai suatu ketentuan peraturan yang mengikat, norma hukum memiliki sifat yang berjenjang, atau bertingkat. Artinya, norma hukum akan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber pada norma hukum yang lebih tinggi lagi.

    Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus cita hukum, (rechtssidee) baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara, yang mencerminkan dan mengarahkan pada cita-cita bersama dalam masyarakat, (Jimly Asshiddiqie, 2018:101).

    Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, (Staats fundamental norm) mengandung dasar filsafat negara merupakan nilai-nilai Pancasila, termuat dalam alinea IV, dalam kalimat " ...dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwmusyawaratan/perwakilan", dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara, yakni suatu lembaga negara yang menentukan dasar-dasar mutlak negara, bentuk negara, tujuan negara, bahkan kekuasaan negara yang menentukan dasar filsafat negara yakni; Pancasila.

    Menurut Kaelan, (2011:166), Hal ini menandakan bahwa Pancasila adalah asas dasar umum dari filsafat hukum yang mengandung pengakuan hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis, dan hukum filosofis. Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat dirubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya, (Kaelan, 2011:167),

    Sebagaimana isi dari kalimat alinea IV, yang terkandung dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD1945, maka konsekuensinya nilai-nilai Pancasila harus diaplikasikan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam setiap pasal dalam UUD 1945 tidak sepenuhnya mengejawatahkan nilai-nilai dari suatu sila dalam Pancasila secara utuh. Di sisi lain, suatu pasal dalam UUD 1945 dapat mencerminkan sebagian nilai yang terkait dengan beberapa sila dalam Pancasila, karena di pahami sebagai nilai instrumental dalam satu bidang kehidupan dan terkait dengan beberapa bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara integral, (Kemenristek, 2016:102). Berikut penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945 dapat digambarkan dalam tabel berikut ini:

     

     

     

    Tabel 2:

    Penjabaran Nilai Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945

     

    No

    Nilai Dasar Pancasila

    Nilai Instrumental

    (Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Hasil Amandemen)

    1.

    Nilai Ketuhanan

    Pasal 28E ayat (1), Pasal 29, dan Pasal lainnya

    2.

    Nilai Kemanusiaan

    Pasal 1 ayat (3), Pasal 26 ayat (1,2), Pasal 27 ayat (1,2), Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28F, 28J, dan Pasal lainnya.

    3.

    Nilai Persatuan

    Pasal 25A, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1-5), dan Pasal lainnya.

    4.

    Nilai Musyawarah/Mufakat

    Pasal 1 ayat (1,2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 19, Pasal 22C, Pasal 22E, dan Pasal lainnya.

    5.

    Nilai Keadilan Sosial

    Pasal 23, Pasal 28H, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal lainnya.

    (Sumber: Kemenristekdikti, 2016:102)

    Selanjutnya, konsep implementasi Pancasila dalam pasal-pasal tersebut, direalisasikan serta dijabarkan dalam peraturan perundang undangan dibawah Undang Undang Dasar 1945, seperti ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan daerah, (Provinsi, Kota/Kabupaten).

    Dengan demikian, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat Pancasila.

    Aktualisasi Pancasila di Era Revolusi Indutri 4.0

    Revolusi merupakan sebuah perubahan pradigma mengenai sistem perekonomian. Revolusi pertama kali dalam catatan sejarah terjadi di tanah Inggris yang lebih dikenal dengan revolusi industri 1.0 yang terjadi antara 1800-1900, Revolusi industri 2.0 merupakan kelanjutan yang tidak terpisahkan dari revolusi industri 1.0 yang terjadi di Inggris, revolusi ini berbasis kepada pengertahuan dan teknologi yang terjadi disekitaran tahun 1900-1960, Revolusi 3.0 ini disebabkan munculnya teknologi informasi dan elektronik yang masuk kedalam dunia, peristiwa ini terjadi antara 1960-2010. Pada saat sekarang ini revolusi 4.0 ditandai dengan adanya konektivitas manusia, data, dan mesin dalam bentuk virtual atau yang lebih dikenal dengan cyber physical, (Kusnandar, 2019: 2-4).

    Pada era Revolusi 4.0, Indonesia akan mengalami perubahan yang besar dalam segala aspek kehidupan. Khususnya teknologi. Segala sesuatu yang dilakukan akan berhubungan dengan teknologi modern, internet, dan kemajuan pemikiran manusia, (Regina N. Sakinah & Dinie A. Dewi, (2021:165).  Apalagi  Indonesia akan mendorong 10 prioritas nasional dalam inisiatif making Indonesia 4.0 yang bersifat lintas sektoral yaitu: (1). Perbaikan alur aliran barang dan material (2). Desain ulang zona industri (3). Mengakomodasi standar-standar berkelanjutan (4). Memberdayakan UMKM (5). Membangun infrastruktur digital nasional (6). Menarik minat investasi asing (7). Peningkatan kualitas SDM (8). Pembangunan ekosistem Inovasi (9). Insentif untuk investasi Teknologi (10). Harmonisasi aturan kebijakan (Kemeneterian Peran, 2019 :6-7). Maka dari itu, Indonesia harus mulai mempersiapkan apa yang harus dilakukan guna merealisasikan prioritas nasional tersebut, agar semua prioritas nasional tersebut dapat terwujud dan terlaksana dengan baik, (Ismail, 2019). Tentunya, membutuhkan suatu kebijakan yang mencerminkan nilai Pancasila dan konstitusi untuk mengatur persoalan menyangkut penemuan dan perkembangan sains serta teknologi di Indonesia. Pada tingkat paling ekstrim hasil kebijakan tersebut adalah segala penemuan, perkembangan dan evolusi sains serta teknologi di era revolusi 4.0 harus sesuai dengan nilai dan kaidah dari ideologi Pancasila. (Faisal, 2019).

    • Selanjutnya, untuk merespons hal tersebut, maka Magnis Suseno, (2011:118-121) mengemukakan bahwa perlu adanya aktualisasi sila-sila Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang akan terjadi, yakni;
    • Sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dirumuskan untuk menjamin tidak adanya diskriminasi atas dasar agama, sehingga negara harus menjamin kebebasan beragama dan pluralism ekspresi keagamanaan;
    • Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dirumuskan menjadi operasional dalam jaminan pelaksanaan hak-hak asasi manusia karena hal itu merupakan tolak ukur keberadaan serta solidaritas suatu bangsa terhadap setiap warga negara;
    • Sila Persatuan Indonesia, menegaskan bahwa rasa cinta pada bangsa Indonesia tiddak dilakukan dengan menutup diri dan menolak mereka yang di luar Indonesia, tetapi dengan membangun hubugan timbal balik atas dasar kesamaan kedudukan dan tekad untuk menjalin kerjasama yang menjamin kesejahteraan dan martabat bangsa Indonesia;
    • Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berarti komitmen terhadap demokrasi yang wajib disukseskan;
    • Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berarti pengentasan kemiskinan dan diskriminasi terhadap minoritas dan kelompok-kelompok lemah yang perlu dihapus dari bumi Indonesia.

  • Pancasila di masa depan harus menjadi ideologi terbuka, agar mampu mengisi kebutuhan warga negara yang semakin mengglobal dan terbukanya arus informasi. Sehingga warga negara Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai pegangan hidup dalam mengarungi globalisasi. Berikut ciri dari ideologi terbuka yaitu sebagai berikut: 1) Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. 2) Merupakan hasil konsensus dari masyarakat yang berlandaskan kepada nilai-nilai dasar cita-cita masyarakat. 3) Tidak hanya dibenarkan (pembenaran) tetapi memang dibutuhkan. 4) Isinya tidak operasional (menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat konstitusi dan peraturan perundangan). 5) Dapat digali kembali untuk menemukan apa implikasi bagi situasi atau zaman itu masing-masing, (Kaelan, 2011).

    Dengan demikian, maka Pancasila memiliki kedudukan yang paling penting sebagai dasar dan ideologi negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu diimplementasikan khususnya generasi muda di era revolusi industri 4.0 agar mampu bersikap jujur, adil, kritis, revolusioner, dengan berlandaskan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab akan nilai-nilai dalam cita-cita bersama seluruh masyarakat Indonesia.

     

    PENUTUP

    Pancasila sebagai sumber nilai, norma dan kaidah negara baik moral maupun hukum yang mewujudkan fungsi pokok sebagai dasar negara berdasarkan konstitusi  atau Undang Undang Dasar 1945. Maka setiap warga negara perlu untuk memaknai dan mengimplementasikannya dengan penuh dorongan, kesadaran diri, dan tanggungjawab. Pada era revolusi 4.0, perubahan besar akan terjadi dalam segala aspek kehidupan. Teristimewa, segala hal dilakukan akan berhubungan dengan teknologi modern, internet, dan kemajuan pemikiran manusia. Tentu membutuhkan suatu kebijakan yang mencerminkan nilai Pancasila dalam konstitusi untuk mengatur persoalan menyangkut penemuan dan perkembangan sains, serta teknologi di Indonesia.

    Eksistensi kaidah pokok Pancasila pada penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, termuat dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, (Staatsfundamentalnorm) sebagai pandangan konstitusi, harus memperkuat ketahanan diri generasi muda dalam mengembangkan pemikirannya, dan menjadikan Pancasila sebagai benteng pertahanan intelektual dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, sekaligus sebagai kerangka acuan bersama dalam mempedomani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

     

    DAFTAR PUSTAKA

    Andhini, (2018). Andhini, (2011). Habibie: Pancasila Tenggelam dalam Pusaran Sejarah Masa Lalu.http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/06/01/53347/Habibie-Pancasila-Tenggelam-dalam-Pusaran-Sejarah-Masa-Lalu/1

    Asshiddiqie  J, (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Edisi revisi. Jakarta: Sekjen dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI

    Bahar dan Arianto, (2014). Rislah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, (BPUPKI), Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia, (PPKI) 29 Mei 1945-22Agustus 1945, [Online]. Tersedia: artikel kompasiana, dalam http://www.kompasiana.com/read/news/2014/

    Faisal, (2019). Representasi Nilai Pancasila Dalam Masyarakat Multikultural. [Online]. Tersedia: Jurnal Acta Civicus  volume 2 nomor 2 tahun Sps-UPI, 2019 hal 78-89, dalam: https://ejournal.sps.upi.ac.id/index.php/, diakses pada tanggal 8 Juni 2021

    Kaelan, (2011). Pendidikan Pancasila. Edisi revisi. Yogjakarta: Paradigma

    Kemenristekdikti, (2016). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaaan.

    Kelsen H, (2011). The pure theory of law. Translation from the second (revised and enlarged). [Online]. Tersedia: Jurnal Internasional of California University, dalam: http://www.international-journal-of.universityofCalifornia/ di akses pada tanggal 10 Juni 2021

    Kusnandar, (2019). Lahirnya Undang Undang Dasar 1945. [Online]. Tersedia: artikel ilmiah, dalam: https://nasional.sindonews.com/, diakases pada tanggal 8 Juni 2021.

    Oesman dan Alfian, (2013). Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. [Online]. Tersedia; arsip BP-7 jakarta, dalam: https://nasional.sindonews.com/, diakases pada tanggal 8 Juni 2021.

    Rahaja, HY. (2019). Relevansi Pancasila Era Industri 4.0 dan Society 5.0 di Pendidikan Tinggi Vokasi. [Online]. Tersedia: Journal of Digital Education, Communication, and Arts, 2(1), 11-20, dalam: https://journalofdigital.educomandarts, diakses pada tanggal 5 Juni 2021.

     Regina N.S & Dinie A.D, (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Karakter Dasar Para Generasi Muda Dalam Menghadapi Era Revolusi Industrial 4.0. [Online] Tersedia: Jurnal Kewarganegaraan Vol. 5 No.1 Juni 2021, Hal 152-167, dalam: https://www.jurnalkewarganegaraan.upi.edu.act.id, diakses pada tanggal 8 Juni 2021

    Rini, D. (2011). Ideologi Pancasila Jurus Jitu Hadapi Tantangan Global. politik. [Online], Tersedia: artikel kompasiana, dalam https://www.kompasiana.comterbit. Diakses pada tanggal 1 Juni 2021.

    Riyanto A, (2015). Makalah Pendidikan Pancasila di Perguruan tinggi.Tinjauan yuridis: dipresentasekan dalam workshop pengkajian penerapan Mata Kuliah Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, bertempat di hotel Ambhara Jakarta. [Online]. Tersedia http://www.metrotvnews.com/read/news/2015/06/07, diakses pada tanggal 9 Juni 2021.

    Magnis-Suseno, Franz, (2011). Nilai-nilai Pancasila sebagai Orientasi Pembudayaan Kehidupan Berkonstitusi, dalam Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia, [Online]: Kerjasama Mahkamah Konstitusi RI dengan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2--3 Mei 2013, Tersedia: https://www.mahkamahkonstitusi.ri/ugm/php, diakses pada tanggal 8 Juni 2021

    Nirahua S.M & Bakker R, (2015). Pembinaan Generasi Muda Melalui Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Yogjakarta: Pencil Komunika

    Noor Bakry, (2015). Pendidikan Pancasila. Yogjakarta: Pustaka Pelajar

    Sapriya, (2011). Paradigma Baru Pendidikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bandung: Remaja Rosdakarya

    Sastrapratedja, (2016). Pancasila Sebagai Visi dan Referensi Kritik Sosial.[Online]. Tersedia: https://www.kompasiana.comterbit. Diakses pada tanggal 6 Juni 2021

    Wahab A & Sapriya, (2011). Pengembangan Konsep dan Paradigma Baru Pendidikan Pancasila di Sekolah: Menyambut 70 tahun Prof. Drs. H.A. Kosasih Djahiri. Bandung: Laboratorium PKn FPIPS UPI. [Online] Tersedia, dalam artikel ilmiah dan sains, dalam https://www.sps.upi.edu.act.id  diakses pada tanggal 10 Juni 2021

    Yusuf E. Slamet, (2011). Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Pancasila. Makalah dalam kongres Pancasila di UGM Yogjakarta, 30-31 Mei s.d 1 juni 2011 [Online]. Tersedia: https://www.kompasiana.comterbit, diakses pada tanggal 6 Juni 2021 

     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun