Menurut Plato, suatu negara sebaiknya berdasarkan atas hukum dalam segala hal. Senada dengan hal itu, Aristoteles memberikan pandangannya bahwa " suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan kedaulatan hukum", (dalam Yusuf, 2011). Sebagai suatu ketentuan peraturan yang mengikat, norma hukum memiliki sifat yang berjenjang, atau bertingkat. Artinya, norma hukum akan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber pada norma hukum yang lebih tinggi lagi.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus cita hukum, (rechtssidee) baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara, yang mencerminkan dan mengarahkan pada cita-cita bersama dalam masyarakat, (Jimly Asshiddiqie, 2018:101).
Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, (Staats fundamental norm) mengandung dasar filsafat negara merupakan nilai-nilai Pancasila, termuat dalam alinea IV, dalam kalimat " ...dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwmusyawaratan/perwakilan", dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara, yakni suatu lembaga negara yang menentukan dasar-dasar mutlak negara, bentuk negara, tujuan negara, bahkan kekuasaan negara yang menentukan dasar filsafat negara yakni; Pancasila.
Menurut Kaelan, (2011:166), Hal ini menandakan bahwa Pancasila adalah asas dasar umum dari filsafat hukum yang mengandung pengakuan hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis, dan hukum filosofis. Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat dirubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya, (Kaelan, 2011:167),
Sebagaimana isi dari kalimat alinea IV, yang terkandung dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD1945, maka konsekuensinya nilai-nilai Pancasila harus diaplikasikan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam setiap pasal dalam UUD 1945 tidak sepenuhnya mengejawatahkan nilai-nilai dari suatu sila dalam Pancasila secara utuh. Di sisi lain, suatu pasal dalam UUD 1945 dapat mencerminkan sebagian nilai yang terkait dengan beberapa sila dalam Pancasila, karena di pahami sebagai nilai instrumental dalam satu bidang kehidupan dan terkait dengan beberapa bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara integral, (Kemenristek, 2016:102). Berikut penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945 dapat digambarkan dalam tabel berikut ini:
Â
Â
Â
Tabel 2:
Penjabaran Nilai Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
Â