Nilai Persatuan
Pasal 25A, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1-5), dan Pasal lainnya.
4.
Nilai Musyawarah/Mufakat
Pasal 1 ayat (1,2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 19, Pasal 22C, Pasal 22E, dan Pasal lainnya.
5.
Nilai Keadilan Sosial
Pasal 23, Pasal 28H, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal lainnya.
(Sumber: Kemenristekdikti, 2016:102)
Selanjutnya, konsep implementasi Pancasila dalam pasal-pasal tersebut, direalisasikan serta dijabarkan dalam peraturan perundang undangan dibawah Undang Undang Dasar 1945, seperti ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan daerah, (Provinsi, Kota/Kabupaten).
Dengan demikian, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat Pancasila.