Mohon tunggu...
Remon Bakker
Remon Bakker Mohon Tunggu... Dosen - Civicus

Kasih itu Damai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Nilai-nilai Pancasila dalam Perspektif Teori Konstitusi di Era Revolusi Industri 4.0

10 Agustus 2021   10:54 Diperbarui: 10 Agustus 2021   10:53 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nilai Persatuan

Pasal 25A, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1-5), dan Pasal lainnya.

4.

Nilai Musyawarah/Mufakat

Pasal 1 ayat (1,2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 19, Pasal 22C, Pasal 22E, dan Pasal lainnya.

5.

Nilai Keadilan Sosial

Pasal 23, Pasal 28H, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal lainnya.

(Sumber: Kemenristekdikti, 2016:102)

Selanjutnya, konsep implementasi Pancasila dalam pasal-pasal tersebut, direalisasikan serta dijabarkan dalam peraturan perundang undangan dibawah Undang Undang Dasar 1945, seperti ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan daerah, (Provinsi, Kota/Kabupaten).

Dengan demikian, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun