Mohon tunggu...
Remon Bakker
Remon Bakker Mohon Tunggu... Dosen - Civicus

Kasih itu Damai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Nilai-nilai Pancasila dalam Perspektif Teori Konstitusi di Era Revolusi Industri 4.0

10 Agustus 2021   10:54 Diperbarui: 10 Agustus 2021   10:53 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

PENDAHULUAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki catatan sejarah perjalanan yang cukup panjang dalam membangun  kehidupan  bangsa  dan  negara yang bermartabat, aman, dan damai, dimulai dari Pancasila terlahir sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara merupakan hasil pemikiran the Founding Fathers kita mengandung nilai-nilai kehidupan dijadikan asas, dasar, pedoman hidup, dan karakteristik bersama, yang dituangkan dalam rumusan rangkaian kalimat, kemudian dikemukakan dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945, menuju kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Momentum penting itu, perlu dimaknai sebagai perjanjian luhur masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan dan keadaban, persatuan dan kesatuan, musyawarah dan mufakat serta keadilan sosial sebagai jati diri kebangsaan Indonesia. Menurut Kaelan, (2011:8), Pancasila sebagai sumber nilai dan berakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Tentunya menjadi suatu kekuatan hukum dan moral bangsa dan negara yang dibanggakan.

Secara historisitas Pancasila, sejak era "Philosophisce Grondslag" Pancasila merujuk pada kesadaran dan kewajiban awal yang harus ada sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat. Konsep filosofis tentang jiwa bangsa, cita-cita luhur bangsa, perasaan bangsa atau bahkan falsafah bangsa telah mulai menjadi terminologi filosofis, (Riyanto, 2015:14). Lebih dari itu, Pancasila sebagai dasar falsafah dan ideologi negara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari sistem kepercayaan yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kuatnya Pancasila sebagai pandangan hidup dan jati diri bangsa, (Magnis-Suseno, Franz, 2011).

Di era reformasi, Indonesia terus mengalami percepatan perubahan yang luar biasa, seperti; transparansi yang hampir membuat tidak ada batasan rahasia dalam kehidupan bangsa, dan negara. Reformasi Indonesia, kita kenal sebagai modal pembaharuan kehidupan malah telah mengkebiri tata nilai, moral, dan norma Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, (Nirahua S.M & Bakker R, 2015:3-4). Belum lagi, Pengaruh globalisasi yang mengantarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari berbagai pemikiran desentralisasi sebagai akar dari paham kapitalisme, liberalisme, sekularisme, marxisme-leninisme, dan komunisme, yang mampu melemahkan komitmen masyarakat terhadap nilai-nilai dasar Pancasila, mengakibatkan sistem filosofi bangsa Indonesia menjadi rapuh baik dalam segi ekonomi maupun politik, (Kemenristekdikti, 2016).

Sadar atau tidak sadar, saat ini kita berada dalam tarik ulur yang memicu ketegangan, di satu sisi kita berkenginan untuk mempertahankan sistem nilai-nilai dasar Pancasila sebagai identitas, dasar negara, ideologi bangsa, dan pandangan hidup bangsa, tetapi di sisi lain adanya kecenderungan untuk mengikuti dan beradaptasi dengan kekuatan nilai-nilai asing yang telah dikemas dalam kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi di tengah derasnya arus globalisasi dengan menggeser tatanan dunia lama yang bersifat lokal regional menjadi tatanan dunia baru yang bersifat global modial bahkan mampu menyusup dan mempengaruhi tatanan nilai kehidupan kebangsaan Indonesia (Nirahua SM & Bakker R, 2015:4), yang dimunculkan tatanan dunia baru yakni, era industri 4.0.

Menurut Riyanto, (2015:16), kondisi jati diri bangsa Indonesia yang demikian dapat kita kaji dan identifikasi dengan melihat prilaku dan kepribadian masyarakat Indonesia pada umumnya yang tercermin pada tingkah laku masyarakat Indonesia sehari-hari. Selanjutnya, Habib dalam Andhini, (2018:101), mengatakan era industri 4.0 sebagai era penguatan teknologi informasi dan komunikasi, yang menampakan pada sebagian masyarakat Indonesia di saat ini, sehingga sikap dan prilaku masyarakat sudah sangat jauh dari makna nilai-nilai Pancasila sesungguhnya.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, serta pandangan hidup bangsa, hanya nampak dalam status formalnya, yaitu sebagai lambang negara, tetapi sebagai sistem filosofi bangsa sudah tidak memiliki daya spirit dan rapuh, membuat nilai-nilai Pancasila sudah semakin tergeser dari perannya dalam praktik ketatanegaraan, dan produk-produk kebijakan pembangunan nasional sudah jauh dan terlepas dari konsep Pancasila sebagai landasan filosofis yang utuhnya, (Sapriya, 2011:142). Lebih dari itu, muncul berbagai persoalan dalam hidup masyarakat tumbuh seperti jamur di musim hujan, seperti; judi, penjualan narkoba, prostitusi, pornografi, porno aksi, korupsi, kolusi, dan nepotisme, terorisme, dan sebagainya yang dilakukan secara online. Masyarakat Indonesia sudah kehilangan dasar, pegangan, dan arah pembangunan nasional, serta tidak memiliki budaya hukum dan kurang memaknai Pancasila, malahan memunculkan berbagai fenomena sosial dalam kehidupan masyarakat digital.

Fenomena tersebut, menandakan bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia sementara diuji keseimbangan dan kemurniannya ditengah gelombang samudera globalisasi dan perapian era industri modern. Wahab dan Sapriya, (2011:246), mengemukakan kehidupan manusia Indonesia telah terbawa pada suatu arus yang mendunia, mengharuskan kita mengubah cara pandang terhadap diri dan lingkungan kita dan orang lain dan menjadi hal penting bagi bangsa Indonesia adalah mempertahankan eksistensi nilai-nilai Pancasila dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan kesadaran akan adanya perbedaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, (Wahab dan Sapriya, 2011:246).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun