Mohon tunggu...
Remon Bakker
Remon Bakker Mohon Tunggu... Dosen - Civicus

Kasih itu Damai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Nilai-nilai Pancasila dalam Perspektif Teori Konstitusi di Era Revolusi Industri 4.0

10 Agustus 2021   10:54 Diperbarui: 10 Agustus 2021   10:53 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aktualisasi Pancasila di Era Revolusi Indutri 4.0

Revolusi merupakan sebuah perubahan pradigma mengenai sistem perekonomian. Revolusi pertama kali dalam catatan sejarah terjadi di tanah Inggris yang lebih dikenal dengan revolusi industri 1.0 yang terjadi antara 1800-1900, Revolusi industri 2.0 merupakan kelanjutan yang tidak terpisahkan dari revolusi industri 1.0 yang terjadi di Inggris, revolusi ini berbasis kepada pengertahuan dan teknologi yang terjadi disekitaran tahun 1900-1960, Revolusi 3.0 ini disebabkan munculnya teknologi informasi dan elektronik yang masuk kedalam dunia, peristiwa ini terjadi antara 1960-2010. Pada saat sekarang ini revolusi 4.0 ditandai dengan adanya konektivitas manusia, data, dan mesin dalam bentuk virtual atau yang lebih dikenal dengan cyber physical, (Kusnandar, 2019: 2-4).

Pada era Revolusi 4.0, Indonesia akan mengalami perubahan yang besar dalam segala aspek kehidupan. Khususnya teknologi. Segala sesuatu yang dilakukan akan berhubungan dengan teknologi modern, internet, dan kemajuan pemikiran manusia, (Regina N. Sakinah & Dinie A. Dewi, (2021:165).  Apalagi  Indonesia akan mendorong 10 prioritas nasional dalam inisiatif making Indonesia 4.0 yang bersifat lintas sektoral yaitu: (1). Perbaikan alur aliran barang dan material (2). Desain ulang zona industri (3). Mengakomodasi standar-standar berkelanjutan (4). Memberdayakan UMKM (5). Membangun infrastruktur digital nasional (6). Menarik minat investasi asing (7). Peningkatan kualitas SDM (8). Pembangunan ekosistem Inovasi (9). Insentif untuk investasi Teknologi (10). Harmonisasi aturan kebijakan (Kemeneterian Peran, 2019 :6-7). Maka dari itu, Indonesia harus mulai mempersiapkan apa yang harus dilakukan guna merealisasikan prioritas nasional tersebut, agar semua prioritas nasional tersebut dapat terwujud dan terlaksana dengan baik, (Ismail, 2019). Tentunya, membutuhkan suatu kebijakan yang mencerminkan nilai Pancasila dan konstitusi untuk mengatur persoalan menyangkut penemuan dan perkembangan sains serta teknologi di Indonesia. Pada tingkat paling ekstrim hasil kebijakan tersebut adalah segala penemuan, perkembangan dan evolusi sains serta teknologi di era revolusi 4.0 harus sesuai dengan nilai dan kaidah dari ideologi Pancasila. (Faisal, 2019).

  • Selanjutnya, untuk merespons hal tersebut, maka Magnis Suseno, (2011:118-121) mengemukakan bahwa perlu adanya aktualisasi sila-sila Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang akan terjadi, yakni;
  • Sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dirumuskan untuk menjamin tidak adanya diskriminasi atas dasar agama, sehingga negara harus menjamin kebebasan beragama dan pluralism ekspresi keagamanaan;
  • Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dirumuskan menjadi operasional dalam jaminan pelaksanaan hak-hak asasi manusia karena hal itu merupakan tolak ukur keberadaan serta solidaritas suatu bangsa terhadap setiap warga negara;
  • Sila Persatuan Indonesia, menegaskan bahwa rasa cinta pada bangsa Indonesia tiddak dilakukan dengan menutup diri dan menolak mereka yang di luar Indonesia, tetapi dengan membangun hubugan timbal balik atas dasar kesamaan kedudukan dan tekad untuk menjalin kerjasama yang menjamin kesejahteraan dan martabat bangsa Indonesia;
  • Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berarti komitmen terhadap demokrasi yang wajib disukseskan;
  • Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berarti pengentasan kemiskinan dan diskriminasi terhadap minoritas dan kelompok-kelompok lemah yang perlu dihapus dari bumi Indonesia.

  • Pancasila di masa depan harus menjadi ideologi terbuka, agar mampu mengisi kebutuhan warga negara yang semakin mengglobal dan terbukanya arus informasi. Sehingga warga negara Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai pegangan hidup dalam mengarungi globalisasi. Berikut ciri dari ideologi terbuka yaitu sebagai berikut: 1) Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. 2) Merupakan hasil konsensus dari masyarakat yang berlandaskan kepada nilai-nilai dasar cita-cita masyarakat. 3) Tidak hanya dibenarkan (pembenaran) tetapi memang dibutuhkan. 4) Isinya tidak operasional (menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat konstitusi dan peraturan perundangan). 5) Dapat digali kembali untuk menemukan apa implikasi bagi situasi atau zaman itu masing-masing, (Kaelan, 2011).

    Dengan demikian, maka Pancasila memiliki kedudukan yang paling penting sebagai dasar dan ideologi negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu diimplementasikan khususnya generasi muda di era revolusi industri 4.0 agar mampu bersikap jujur, adil, kritis, revolusioner, dengan berlandaskan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab akan nilai-nilai dalam cita-cita bersama seluruh masyarakat Indonesia.

     

    PENUTUP

    Pancasila sebagai sumber nilai, norma dan kaidah negara baik moral maupun hukum yang mewujudkan fungsi pokok sebagai dasar negara berdasarkan konstitusi  atau Undang Undang Dasar 1945. Maka setiap warga negara perlu untuk memaknai dan mengimplementasikannya dengan penuh dorongan, kesadaran diri, dan tanggungjawab. Pada era revolusi 4.0, perubahan besar akan terjadi dalam segala aspek kehidupan. Teristimewa, segala hal dilakukan akan berhubungan dengan teknologi modern, internet, dan kemajuan pemikiran manusia. Tentu membutuhkan suatu kebijakan yang mencerminkan nilai Pancasila dalam konstitusi untuk mengatur persoalan menyangkut penemuan dan perkembangan sains, serta teknologi di Indonesia.

    Eksistensi kaidah pokok Pancasila pada penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, termuat dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, (Staatsfundamentalnorm) sebagai pandangan konstitusi, harus memperkuat ketahanan diri generasi muda dalam mengembangkan pemikirannya, dan menjadikan Pancasila sebagai benteng pertahanan intelektual dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, sekaligus sebagai kerangka acuan bersama dalam mempedomani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

     

    DAFTAR PUSTAKA

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun