Mohon tunggu...
Remon Bakker
Remon Bakker Mohon Tunggu... Dosen - Civicus

Kasih itu Damai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Nilai-nilai Pancasila dalam Perspektif Teori Konstitusi di Era Revolusi Industri 4.0

10 Agustus 2021   10:54 Diperbarui: 10 Agustus 2021   10:53 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bangsa dan negara Indonesia perlu mengimplementasikan Pancasila sebagai sumber nilai kebangsaan dan memiliki peran yang signifikan dalam konteks interdependensi kehidupan bangsa dan negara, serta perlu menggagas suatu pemikiran mendasar guna memperkokoh Pancasila sebagai wahana penerapan nilai-nilai kehidupan kebangsaan nasional Indonesia. Menurut Faisal, (2019), warga negara Indonesia harus sadar hukum dan membudayakan hukum dengan tetap eksis menjiwai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang kokoh di tengah derasnya arus globalisasi yang dikemas dalam era industri 4.0 sebagai kekuatan dunia baru.

 

PEMBAHASAN

Pancasila Sebagai Sumber Nilai

Pancasila yang sarat dengan nilai-nilai dasar kehidupan, memiliki kualitas yang melekat erat pada segala sesuatu objek, yang didalamnya terdapat hakikat, struktur, sampai karakteristik nilai Pancasila itu sendiri, baik materiil berupa bentuk konkrit atau nyata dan bersifat empiris, pengalaman inderawi dan atau sikap dan tindakan. Notonegoro, dalam Kemenristekdikti, (2016) mengklasifikasikan  nilai  dalam 3 (tiga) tingkatan, yang dapat dilihat pada tabel berikut ini:

  • Tabel  1:
  • Klasifikasi Nilai
    • No
    • Tingkatan  Nilai
    • Deskripsi Nilai
    • 1.
    • Nilai Material
    • Segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.
    • 2.
    • Nilai Vital
    • Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, atau aktivitas
    • 3.
    • Nilai Kerohanian
    • Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, yakni; Nilai Kebenaran, (akal=rasio, budi, dan cipta) manusia; Nilai Keindahan, (estetis/ perasaan) manusia; Nilai Kebaikan, (moral/ unsur kehendak) manusia; Nilai Religius, (Nilai rohani tertinggi dan mutlak/ kepercayaan, keyakinan/agama) manusia.
    • (Sumber: diadaptif dari Kemenristekdikti, 2016)
  •  

    Nilai-nilai tersebut akan sebagai jiwa dan nurani  masyarakat Indonesia sehingga generasi muda lebih siap menghadapi era revolusi 4.0. Regina N.S & Dinie A.D, (2021:156) mengatakan nilai-nilai Pancasila merupakan nilai dasar bagi bangsa Indonesia menjalankan kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa dalam segala aspek.

    • Aspek Ideologi
    • Ideologi Pancasila merupakan hasil refleksi dari berbagai pemikiran yang muncul dari suatu tingkat kepercayaan, keyakinan dan kesadaran yang dijadikan sebagai pedoman dan pegangan untuk diadakan pengakuan akan identitas kebangsaan didalam berbagai kehidupan masyarakat Indoensia. Bertujuan untuk mengutamakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, kebebasan, demokrasi menjadi nilai--nilai yang dihayati bersama, (Sastrapratedja, 2016: 123). Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada perspektif moral Hukum.
    • Aspek Politik
    • Sumber politik Pancasila sebagai sistem etika, yang memiliki norma-norma dasar, (groudnorm) sebagai sumber penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam mengupayakan pencapaian kesejahteraan masyarakat dan hidup damai yang didasarkan pada kebebasan dan keadilan, (Kaelan, 2011:487). Proses implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan politik harus mengutamakan masyarakat secara keseluruhan, baik suprastruktur politik maupun infrastruktur politik, sehingga nilai-nilai Pancasila akan menuntun kesadaran masyarakat terhadap hak asasinya dan kewajiban asasinya.
    • Aspek Ekonomi 
    • Demokrasi ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila adalah koperasi sebagai badan usaha rakyat untuk meningkatkan kesejahteraannya, dan diakui keberadaannya dalam menempatkan posisi yang sama pentingnya dalam meningkatkan ekonomi nasional, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, (Kemenristekdikti, 2016:106). Artinya, Pancasila mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, yang bertumpuh pada kebijakan ekonomi nasional didasari oleh asas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan peran masyarakat.
    • Aspek Sosial dan Budaya
    • Nilai Pancasila terlahir dari tatanan nilai social dan budaya yang terus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menekankan pada rasa kebersamaan, semangat gotong-royong merupakan kepribadian bangsa Indonesia, (Kemenristekdikti, 2016:109). Artinya, bangsa Indonesia bercita-cita untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara nilai-nilai budayanya sebagai kekayaan nasional, yang tercermin dalam rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
    • Aspek Pertahanan Keamanan Nasional
    • Wujud pertahanan keamanan nasional yang berdasarkan Pancasila adalah bela negara sebagai suatu kehormatan yang dilakukan dengan segala sikap dan perilaku warga negara untuk mencintai tanah air dan bangsa, menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara, (Kemenristekdikti, 2016: 109).
    • Menurut Rahaja, HY. (2019) Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi negara merupakan perwujudan nilai-nilai luhur kehidupan dalam masyarakat Indonesia secara menyeluruh, oleh sebab itu nilai Pancasila harus senantiasa diamalkan atau diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari bagi setiap masyarakat.

  • Pancasila Dalam Perspektif  Teori Konstitusi di Indonesia

    Sebagai dasar negara, Pancasila diyakini merupakan asas kerohanian, dasar falsafah negara, (Philosofische Gronslag). Menurut Kaelan, (2011:147), kedudukan ini, membuat Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus sumber tertib hukum, yang diatur dalam suatu konstitusi negara Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    Dalam konteks Pancasila sebagai suatu asas kerohanian, sumber nilai, norma dan kaidah negara baik moral maupun hukum yang mewujudkan fungsi pokok sebagai dasar negara berdasarkan konstitusi  atau Undang Undang Dasar 1945, melalui aspek pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lain sebagainya, (Noor Bakry, 2015).

    Menurut Kelsen (2011:8), Setelah negara terbentuk, semua penguasa negara adalah alat perlengkapan negara yang berkedudukan lebih rendah dari pembentuk negara. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat perlengkapan negara. Selanjutnya, Oesman dan Alfian, (2013: 74) mengemukakan bahwa pada hakikatnya di bawah pembentuk negara dan tidak berhak meniadakan pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm. Lebih dari itu, diatas dasar dasar filsafat Pancasila, maka didirikannya Negara Republik Indonesia dan realisasi pelaksanaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikongkritisasikan ke dalam hukum positif Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, (Bahar dan Arianto, 2014:121).

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun