PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILAÂ
DALAM PERSPEKTIF TEORI KONSTITUSI
DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0Â
Â
Oleh:
Remon Bakker
(Dosen Program Studi PPKn-FKIP Universitas Pattimura Ambon)
ABSTRAK
Artikel ini membahas mengenai penguatan nilai-nilai Pancasila dalam perspektif teori konstitusi di era revolusi industri 4.0. Nilai Pancasila sangat penting dipahami, dimaknai, dan diaktualisasikan. Karena berkembangnya globalisasi seiring pemikiran desentralisasi merupakan akar paham kapitalisme, liberalisme, sekularisme, marxisme-leninisme, dan komunisme, melahirkan revolusi industri 4.0 mampu melemahkan komitmen masyarakat khususnya generasi muda dalam sikap dan perilaku terhadap nilai-nilai dasar Pancasila dengan munculnya berbagai persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui pemikiran lahirnya Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa, termuat pada pembukaan Undang Undang Dasar 1945, (Staatsfundamentalnorm) sebagai cita hukum, akan memperkuat ketahanan diri dalam mengembangkan pemikirannya berdasarkan Pancasila sebagai benteng pertahanan intelektual dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi serta kerangka acuan bersama dalam mempedomani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
         Kata Kunci: Penguatan, nilai Pancasila, teori konstitusi, dan era industri 4.0