Mohon tunggu...
reihanreskyananda
reihanreskyananda Mohon Tunggu... Lainnya - ketua organisasi asrama

saya suka hal yang berbau dengan politik terutama mengenai tata negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap UU ITE Pasal 27 Ayat 3

9 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:07 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a)      Dalam pendapat pertama bahwa pasal ini tidak perlu dilakukannya revisi adalah karena responden menganggap bahwasannya isi dari pasal ini telah benar, yakni untuk melindungi masyarakat dari pendapat yang akan menyerang secara pribadi dan berlebihan. Dua dari 24 responden juga menyatakan bahwasannya dalam pasal ini tidak terdapat kesalahan. Namun, bagaimana

cara penggunaan dan penerapannya yang menjadi permasalahan, karena sering kali pasal ini disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memperkarakan orang yang tidak bersalah. 

Sering kali kasus seperti ini dijumpai ketika masyarakat melakukan kritik pada pemerintah melalui gambar karikatur, misalnya, lalu orang yang menyebarkan gambar karikatur ini bisa terjerat kasus pencemaran nama baik dan dapat dikatakan sebagai pelecehan kehormatan. Tidak hanya itu, responden yang menyatakan bahwa tidak perlunya melakukan revisi terhadap UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini karena sistem dari UU tidak boleh terlalu memberikan detail penjelasan seperti yang diharapkan, karena untuk penjelasan lebih lanjut itu sudah dijelaskan dalam UU pelaksanaannya. Sehingga UU ini dirasa sudah tepat dalam unsur sebagai sebuah regulasi yang memberikan dan menjamin kepastian hukum yang diinginkan. Untuk menjawab kekhawatiran dari penyalahgunaan pasal ini, sebenarnya dapat dilakukan pembelaan dan 

pembuktian nanti di pengadilan. Dengan dampingan dari badan hukum yang baik, tentu akan menjadi beban pembuktian yang konkrit untuk pertimbangan hakim nantinya. 

Ia juga berpendapat bahwa keputusan mencederai itu ada di tangan hakim, biasanya didukung oleh bukti-bukti pengadu. Jika bukti tidak jelas, maka bisa berbalik. UU ITE semestinya menilai kehormatan dari seseorang itu seperti apa mencederainya, agar tidak menjadi bumerang bagi sang pelapor. Jadi, jika dilakukannya revisi terhadap UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini justru malah akan menghancurkan keefektifan dari UU ITE itu, menjelaskan apa itu “pencemaran nama baik”, “pencorengan kehormatan” dalam frasa UU ITE Pasal 27 Ayat 3 bukan memberikan suatu solusi dari masalah yang beredar. 

Dan jawaban ketika kami menanyakan tentang bagaimana cara agar UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini dipergunakan dengan sebenar-benarnya adalah, pemerintah, khususnya badan yang melakukan pengesahan dan pengecekan terhadap pembuatan undang-undang, 

melakukan sosialisasi atau terbuka

dalam penetapan setiap hukumnya. Dalam penelitian ini adalah UU ITE Pasal 27 Ayat 3, melakukan sosialisasi bertujuan untuk menjelaskan bagaimana fungsi dan pembatasan dari UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini jauh lebih penting dari penambahan penjelasan tentang “pencemaran nama baik” itu sendiri. 

Sosialisasi akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap UU ITE sehingga tidak akan sembarangan dalam mempergunakannya untuk memperkarakan orang lain. Hal ini penting karena untuk melindungi masyarakat itu sendiri dari pengaduan pencemaran nama baik atau pengajuan banding orang yang mereka perkarakan. 

Selain itu, pentingnya sosialisasi juga untuk melindungi orang yang diperkarakan oleh orang lain dengan pasal ini jika mereka tidak melakukan kesalahan. Pemahaman terhadap pasal ini akan membantu mereka dalam mengajukan banding dengan menggunakan bukti-bukti yang lebih kuat dan konkrit bahwasannya mereka tidak pernah melakukan kesalahan 

seperti yang diperkarakan menggunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini. Jadi, UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini sudah benar dalam frasanya, yang diperlukan hanyalah penjelasan dan pendekatan terhadap masyarakat. UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tidak memberatkan pihak manapun ketika semua masyarakat paham akan sistem penggunaannya. Begitulah pendapat dari narasumber yang kami wawancarai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun