Mohon tunggu...
reihanreskyananda
reihanreskyananda Mohon Tunggu... Lainnya - ketua organisasi asrama

saya suka hal yang berbau dengan politik terutama mengenai tata negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap UU ITE Pasal 27 Ayat 3

9 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:07 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

METODE

Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif deskriptif. Bogdan dan Taylor mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai suatu prosedur yang menghasilkan data deskriptif dalam bentuk kata-kata, baik tertulis maupun lisan, yang berasal dari individu yang diamati atau dari perilaku mereka (Lexy J. Moleong, 2010: 4). Metode ini dipilih karena analisis yang dilakukan tidak dapat direpresentasikan dalam angka, sehingga peneliti dapat mendeskripsikan dengan jelas berbagai fenomena yang ada di masyarakat. Proses penelitian ini dilakukan secara bertahap sesuai

dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengumpulkan data secara komprehensif. Data yang diperoleh melalui wawancara dan observasi akan disajikan dalam bentuk deskripsi, menggunakan kata-kata yang mudah dipahami. Selain itu, terdapat juga data pendukung berupa denah lokasi dan foto-foto hasil observasi.

Dalam penelitian kali ini, subjek dari penelitian kami adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 2021. Penentuan subjek ini dilandasi dari pemikiran bahwa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 2021 telah mampu memberikan tanggapan dan analisis terhadap UU ITE Pasal 27 Ayat 3. Sampel yang diambil adalah 5% dari jumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 2021.

Kami melakukan wawancara dan dokumentasi guna mendapatkan data dari penelitian, yang bertujuan agar data yang kami dapatkan murni dari pendapat dan analisis narasumber, yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 2021. Dalam tahap

wawancara, kami melakukan pendekatan secara personal agar narasumber merasa nyaman saat kami wawancarai. Kami memberikan tiga

pertanyaan dalam bentuk lisan, yang akan kami dokumentasikan dengan video dan rekaman suara, agar saat pembuatan kesimpulan dan pembahasan data dapat lebih mudah dikumpulkan dan dirangkum menjadi sebuah produk yang dapat dilihat, dan dalam penelitian ini produk penelitiannya adalah artikel dan poster. 

Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif deskriptif. Bogdan dan Taylor mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai suatu prosedur yang menghasilkan data deskriptif dalam bentuk kata-kata, baik tertulis maupun lisan, yang berasal dari individu yang diamati atau dari perilaku mereka (Lexy J. Moleong, 2010: 4). Metode ini dipilih karena analisis yang dilakukan tidak dapat direpresentasikan dalam angka, sehingga peneliti dapat mendeskripsikan dengan jelas berbagai fenomena yang ada di masyarakat. Proses penelitian ini dilakukan secara bertahap sesuai

dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengumpulkan data secara komprehensif. Data yang diperoleh melalui wawancara dan observasi akan disajikan dalam bentuk deskripsi, menggunakan kata-kata yang mudah dipahami. Selain itu, terdapat juga data pendukung berupa denah lokasi dan foto-foto hasil observasi.

Dalam penelitian kali ini, subjek dari penelitian kami adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 2021. Penentuan subjek ini dilandasi dari pemikiran bahwa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 2021 telah mampu memberikan tanggapan dan analisis terhadap UU ITE Pasal 27 Ayat 3. Sampel yang diambil adalah 5% dari jumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 2021.

Kami melakukan wawancara dan dokumentasi guna mendapatkan data dari penelitian, yang bertujuan agar data yang kami dapatkan murni dari pendapat dan analisis narasumber, yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 2021. Dalam tahap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun