wawancara, kami melakukan pendekatan secara personal agar narasumber merasa nyaman saat kami wawancarai. Kami memberikan tiga
pertanyaan dalam bentuk lisan, yang akan kami dokumentasikan dengan video dan rekaman suara, agar saat pembuatan kesimpulan dan pembahasan data dapat lebih mudah dikumpulkan dan dirangkum menjadi sebuah produk yang dapat dilihat, dan dalam penelitian ini produk penelitiannya adalah artikel dan poster.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Persepsi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap UU ITE dalam hal pembatasan atau perlindungan dalam kebebasan berpendapat.
Persepsi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap UU ITE dalam hal pembatasan atau perlindungan dalam kebebasan berpendapatÂ
mematuhi ketentuan yang ada, sehingga tidak menimbulkan kekacauan atau masalah hukum dalam penggunaan media elektronik di Indonesia.
Media elektronik di Indonesia dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa batasan usia. Hal ini menuntut tanggung jawab pengguna terhadap informasi yang mereka sampaikan. Penting untuk diingat bahwa informasi elektronik yang disebarkan tidak jarang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, yang tentunya merugikan pihak lain (Permadi and Bahri, 2022). Jika penggunaan media elektronik tidak diatur dengan baik, risiko munculnya permasalahan hukum di masyarakat menjadi sangat tinggi (Handoko and Farida, 2021).
Terkait dengan kebebasan berpendapat di Indonesia, terdapat beberapa regulasi yang mengatur hal ini, di antaranya UU ITE, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, setiapÂ
warga negara diwajibkan untuk bertanggung jawab atas informasi dan data yang disampaikan. Sementara itu, Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika informasi yang disampaikan mengandung unsur pencemaran nama baik atau berita bohong, maka kebebasan berpendapat dapat dikenakan sanksi pidana (Wiraprastya and Nurmawati, 2016).
UU ITE juga mengatur dalam Pasal 27 ayat 3 mengenai tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Pernyataan dalam pasal ini telah memicu banyak perdebatan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi yang juga dilindungi oleh hak asasi manusia (HAM). HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu dan tidak dapat dicabut selama hidupnya.
Kebebasan berpendapat merupakan hak yang perlu dijunjung tinggi, dan setiap orang berhak atas perlindungan terhadap hak-hak mereka. Namun, perlu ditegaskan bahwa tindakan yang merugikan orang lain tetap akan menempatkan pelakuÂ